Kasus Korupsi Izin Tower Mojokerto, Lima Terdakwa Kompak Sebut Hanya Jadi Korban Pemerasan MKP
Kasus Korupsi Izin Tower Mojokerto, Lima Terdakwa Kompak Sebut Hanya Jadi Korban Pemerasan MKP.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Lima orang terdakwa kasus perizinan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto mengaku menjadi korban pemerasan Bupati Mojokerto non aktif, yang saat itu dijabat oleh Mustafa Kemal Pasa (MKP).
Hal itu diungkapkan oleh para terdakwa saat mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/03/2019).
Kelima terdakwa yang mengajukan pledoi adalah Direktur PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya, Mantan Wakil Bupati Malang 2010 - 2015, Achmad Subhan, Direktur PT. Sumajaya Citra Abadi, Achmad Suhawi, Permit dan Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group, Ockyanto, dan kontraktor swasta Nabiel Tirtawano.
• Lanjutan Pemeriksaan Kasus TPPU Bupati Mojokerto Non Aktif MKP, KPK Amankan Barang Bukti 3 Mobil
• Prosesi Pemakaman Jiansyah Kamal Pasa Diiringi Isak Tangis, Bupati Nonaktif MKP: Mohon Maaf Ya
Seperti yang diungkapkan oleh Ockyanto dimana dirinya mengaku tidak memiliki niat sama sekali untuk menyuap Bupati Mojokerto.
"Pemberian uang itu sama sekali bukan keinginan saya. Melainkan terpaksa dilakukan dengan resiko Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan terbit jika tak dilakukan. Istilahnya, saya diperas," jujurnya dalam persidangan.
• Dalam Persidangan, MKP Menagih Fee Perizinan Tower Hingga 13 Kali
Kuasa hukum Ockyanto, Stefanus Harjanto mengatakan sebenarnya kliennya tersebut sudah berusaha mengurus IMB dengan prosedur yang benar.
Namun selalu gagal karena MKP meminta fee sebesar Rp 200 juta per menara.
"Jadi fakta yang terjadi sebenarnya adalah pemerasan dan bukan penyuapan. Dan mengenai pemerasan ini sudah sempat disebut oleh salah satu majelis hakim pada persidangan sebelumnya,"bebernya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Onggo Wijaya, Gunadi yang menjelaskan bahwa yang dialami oleh Onggo merupakan murni pemerasan.
Dan dibuktikan dengan sejumlah email yang menyatakan MKP meminta sejumlah fee untuk perizinan.
Bahkan dalam perjalanannya, MKP meminta fee tambahan agar perizinan segera keluar. Yang akhirnya permintaan MKP disetujui oleh Onggo Wijaya mengingat Protelindo tidak memiliki waktu untuk memperbaiki dan membuat tower beroperasi agar dapat melayani masyarakat.
"Onggo menjadi korban perilaku pejabat yang koruptif. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal yang tidak terbukti, dimana klien kami tidak melakukan dan tak terbukti seperti yang dituntutkan oleh JPU," jelasnya.
Mendengar pembelaan tersebut, JPU KPK Taufik Ibnugroho mnenyatakan tidak akan mengubah tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada 22 Maret lalu," tandasnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, KPK menuntut tiga orang terdakwa yaitu Onggo Wijaya (Direktur PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo), Ockyanto (Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group), dan Nabiel Tirtawano (kontraktor swasta) dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp. 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Achmad Subhan, mantan wakil Bupati Malang yang menjadi perantara dan direktur PT. Sumajaya Citra Abadi, Achmad Suhawi dituntut tiga tahun enam bulan denga denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.