Kasus Korupsi Izin Tower Mojokerto, Lima Terdakwa Kompak Sebut Hanya Jadi Korban Pemerasan MKP
Kasus Korupsi Izin Tower Mojokerto, Lima Terdakwa Kompak Sebut Hanya Jadi Korban Pemerasan MKP.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
"Terdakwa atas nama Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 250,11 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita sesuai uang pengganti. Apabila hartanya tak mencukupi maka terdakwa mengganti dengan satu tahun penjara," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut, jaksa menilai semua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dan pada kasus ini, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Dan divonis delapan tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 4 bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik lima tahun dan uang pengganti Rp. 2,75 milyar subsider satu tahun. Dan vonis ya g dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu selama 12 tahun.