Kasus Proyek PDAM Balikpapan, Penasehat Hukum Wong Daniel Wiranata Sebut Barang Bukti Kedaluwarsa
Yudi Wibowo Sukinto, penasehat hukum Wong Daniel Wiranata, terdakwa perkara dugaan pemalsuan dan penipuan menyatakan barang bukti kedaluwarsa.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (27/3/2019).
Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar.
Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP.
Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiludjeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan jaksa menimbulkan reaksi dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya.
Jaksa dituding memaksakan tuntutan tinggi kendati fakta persidangan lebih banyak meringankan posisi terdakwa.