Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Malang Kota Tahan Guru Cabuli Siswi SDN Kauman III, Ada 4 Siswi yang Sudah Jadi Korbannya

Polres Malang Kota Tahan Guru Cabuli Siswi SDN Kauman III, Ada 4 Siswi yang Sudah Jadi Korbannya.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
aminatus sofya/tribunjatim
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi, dan Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Marhaeni. 

Atas kejadian itulah, korban kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa ada seorang oknum guru yang telah memegang alat kemaluannya.

"Korban sempat takut untuk melapor kepada orang tuanya. Akhirnya pada akhir Febuari itulah orang tua korban melaporkan tindakan pencabulan tersebut kepada kami," ucapnya.

Sementara itu, dari hasil visum memperoleh bukti bahwa ditemukan keradangan akut pada liang kemaluan korban.

IM juga mengaku, telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba kemaluan, memegang payudara dan menunjukkaan alat kelamin kepada para siswinya.

"Tersangka kami amankan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19:00 WIB," ucap Komang.

Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan satu kaos olahraga, satu celana, dan satu celana dalam yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatan itu, IM akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved