Rumah Politik Jatim
MK Putuskan Masa Pengurusan Pindah Pilih Diperpanjang, KPU Jatim Tunggu Petunjuk Teknis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersiap memperpanjang masa pengurusan pindah pilih jelang pemilu serentak 2019.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tentang uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Di antaranya, mengabulkan permohonan batas akhir pengurusan formulir A5 untuk pindah pilih dari yang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berjangka 30 hari sebelum pencoblosan, menjadi tujuh hari sebelum pencoblosan, namun dengan syarat tertentu.
Padahal sebelumnya, KPU Jatim juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Jatim. Pada rapat pleno terbuka Penetapan DPTb kedua, Kamis (21/3/2019) terungkap jumlah DPTb yang masuk di Jatim mencapai 112.256 pemilih tambahan.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam sebanyak 99.873 pemilih mendaftar DPTb di daerah tujuan, sedangkan sisanya mendaftar di daerah asal.
"Sehingga ketika angka tersebut diakumulasikan di daerah tujuan maka mencapai sekitar 112 ribu," kata Anam ketika ditemui di sela acara Rapat Rekapitulasi.
Sementara untuk DPTb yang keluar mencapai 85.243 pemilih. Dari angka itu, sebanyak 62.893 pemilih mendaftar di daerah tujuan sementara sisanya mendaftar di daerah asal. (bob/Tribunjatim.com)