Wagub Jatim, Emil Dardak Beberkan ada Rp 8,2 M Dana Desa di Jatim yang Diselewengkan di Tahun 2018
Pemerintah provinsi Jawa Timur berharap agar penggunaan dana desa di tahun 2019 ini bisa didorong dan dimanfaatkan secara maksimal.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Jika ada pelanggaran yang menyangkut pidana maka baru akan dilibatkan pihak kepolisian.
Di sisi lain, Sri Wahyuni Kasubdit Perlindungan Sosial Direktorat Pelaksanaan Sosial Dasar Kemendes mengatakan peruntukan untuk dana desa sudah jelas dalam aturan.
Yaitu untuk pembangunaan dan untuk pemberdayaan masyarakat.
"Penggunaan untuk pembangunan pun bisa dua macamnya, untuk pembangunan fisik dan pembangunan SDM. Sedangkan penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat bisa digunakan dalam bentuk pelatihan atau jenis kegiatan yang dibolehkan dalam aturan," ucap Sri.
Reporter: Surya/Fatimatuz zahroh
(Prihatin Atas Peristiwa Gunung Kapur Sadeng Longsor Emil Dardak Sebut Nyawa Tidak Bisa Dibeli)
(Gantikan Khofifah, Emil Dardak Hadiri Gelaran InFest 2019 di ITS, Bahas Soal Revolusi Industri 4.0)