Kejari Batu Tak Hanya Jadikan Tersangka Pada Kasatpol PP, Tapi Juga Bendahara Satpol PP
Kejari Batu Tak Hanya Jadikan Tersangka Pada Kasatpol PP, Tapi Juga Bendahara Satpol PP.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Setelah Kepala Satpol PP Robiq Yunianto menjadi tersangka, kini Kejari Batu menetapkan satu tersangka lagi dari kasus Pemotongan Honorarium Kegiatan Piket Satpol PP Batu tahun 2017.
Yaitu AY selaku Bendahara Satpol PP saat itu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dedy Agus Oktavianto mengatakan AY ditetapkan tersangka sejak Januari 2019 lalu.
• BREAKING NEWS : Kejari Batu Menahan Kepala Satpol PP Terkait Pemotongan Honorarium Kegiatan Piket
• Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko Inginkan Sekolah Seperti Hotel Bintaang Lima
• Sambut Wisatawan, Pemkot Kota Batu Serahkan Patung Sapi ke Desa Brau Buat Paket Wisata
• Sajikan Bolu Ikan Nila, Dua Siswa SMKN 1 Batu Sabet Juara Dua Lomba Kreasi Makanan Tingkat Provinsi
Sedangkan Robiq ditetapkan tersangka sejak November 2018 lalu.
"Ada tersangka lagi, bendahara saat itu. Inisialnya saja ya, AY. Dia tak ditahan karena alasan sakit," kata Dedi, Senin (2/4).
Keduanya saat ini menjalani proses persidangan. Kedua tersangka ini dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan Pasal 3 no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Serta pasal 12 e UU Tipikor tentang pemotongan honorarium dan juga pasal 9 tentang pemalsuan dokumen.
"Sedangkan untuk kerugian negara mencapai sekitar 490 juta rupiah," pungkasnya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dengan Kejari Batu, hasilnya sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasi-intel-kejaksaan-negeri-kota-batu-dedy-agus-oktavianto.jpg)