Anaknya Dijanjikan Bisa Jadi PNS, Warga Mojokerto Mengaku Ditipu Anggota DPRD
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah dilaporkan Mudji Rokhmat terkait dugaan penipuan rekrutmen PNS
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah dilaporkan Mudji Rokhmat warga Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Trowulan, terkait kasus penipuan, Kamis (4/4/2019) lalu.
Aang disebut menjanjikan kepada Armudji, bisa memasukkan anaknya, Muhammad Yusron (26), menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Namun janji itu hingga kini disebut belum terealisasi. Padahal, dirinya telah menyerahkan uang puluhan juta kepada Aang tahun 2015 silam.
"Mulanya saya mau minta tolong untuk mencarikan kerjaan untuk anak saya. Setelah itu saya diminta untuk menyerahkan uang. Lantas istri saya menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta," kata Mudji pada Senin (8/4/2019).
(Sscasn.bkn.go.id Pengumuman Kelulusan PPPK 2019, Simak Update Penetapan NIP CPNS)
(Pendaftaran CPNS 2019 Akan Dibuka 100 Ribu Formasi, Perhatikan Jadwal dan Dokumen yang Disiapkan)
Mudji menerangkan, dirinya tak tinggal diam atas ketidak pastian janji yang diberikan Aang. Beberapa kali Mudji menagih janji itu ke Aang.
"Saat saya menagih janji, dia hanya bilang diusahakan, sabar. Selain itu, tidak ada upaya mengembalikan uang. Seakan-akan dirinya tidak merasa. Anggota Dewan kok sikapnya seperti itu," sesalnya.
Tak hanya Mudji, seorang warga Desa, Beloh, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Siti Khoiyumi (52) juga mengaku jadi korban janji manis Aang.
Aang menjanjikan Siti bisa memasukkan anaknya yang bernama, Ahmas Muzaki (24) menjadi PNS.
"Awalnya dia menawarkan nanti anak saya bisa bekerja di pabrik atau PNS. Kemudian pertemuan ke dua, Dia bilang ini ada lowongan PNS di Kecamatan Jatirejo dan Trowulan. Saya pun mengiyakan," ujarnya saat ditemui dikediamannya.
Namun, Agar anaknya bisa masuk menjadi PNS di Kecamatan Jatirejo dan Trowulan, dirinya harus menyerahkan uang Rp 70 juta.
"Saya lantas menyerahkan uang itu langsung ke Aang. Saya menyerahkan uang Rp 70 juta 4 Maret 2018," ucapnya.
(Ramadan 1440 Hijriah, Berikut Tata Cara, Niat, dan Doa-doa Salat Tarawih)
(Pemkot Surabaya Akan Beri Tunjangan Rp 1 Juta Pada 1.400 Guru SD dan SMP Non PNS di Kota Surabaya)
Siti mengungkapkan, Aang berjanji setelah Pemilihan Gubernur Jawa Timur, anaknya sudah menyandang status PNS.
Namun, setahun berselang janji tersebut tak terealisasi.
"Beberapa bulan kemarin ada rekrutmen CPNS, saya kembali menagih janji, tetapi lagi-lagi dia hanya bilang sabar, kalau tidak sabar nanti anak saya penempatannya bisa di luar pulau," paparnya.
Menurut Siti, saat awal menyerahkan uang Rp 70 juta sebenarnya Siti sudah menaruh kecurigaan. Sebab, Aang tak ingin menandatangani kwitansi pembayaran sekaligus perjanjian.
"Jelas saya merasa tertipu. Kalau orang baik, dia mau menandatangani kwitansi. Bila tak sanggup mencarikan pekerjaan, saya berharap uang tersebut dikembalikan. Sebenarnya, walaupun tidak jadi PNS yang terpenting anak saya kerja. Setiap orang tua kan ingin anaknya mendapat pekerjaan yang layak dan baik," pungkasnya.
Reporter: Surya/Danendra Kusuma
(Netralitas di Pemilu 2019, 16 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan PNS)
(Sampang Terima 222 Orang CPNS, Paling Banyak dari Formasi Honorer K2)