Ikut Komentari Postingan Antonio Banerra, Pria Nganjuk Ini Juga Diciduk Polisi, Niatnya Hanya Iseng
Ikut Komentari Postingan Antonio Banerra, Pria Nganjuk Ini Juga Diciduk Polisi, Niatnya Hanya Iseng.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Reskrimsus Siber Polda Jatim dan Dittipidsiber Bareskrim Polri ringkus pria asal Nganjuk bernama Jumadi (35) terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial, Minggu (7/4/2019).
Jumadi diringkus aparat lantaran turut berkomentar dalam sebuah postingan akun bernama 'Antonio Banerra' milik Arif Kurniawan Radjasa yang bermuatan SARA.
Saat berkomentar, Jumadi menggunakan nama akun 'Adhi Nganjuk'.
• Pasca Pelaku Ujaran Kebencian Antonio Banerra Diciduk, Ketua RT Cium Penyelewengan Fungsi Rumah Kos
• Pelaku Ujaran Kebencian Antonio Banerra, Tetangganya di Sidoarjo Tak Tahu Jika Arif Ditangkap Polisi
• Pelaku Ujaran Kebencian Antonio Banerra Belum Lama Tinggal di Sidoarjo, Banyak Tetangga Tak Kenal
• Kasus Antonio Banerra Posting Ujaran Kebencian, Pelaku Catut Media Online Jadi Identitas Pekerjaan
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, motif sementara yang digali petugas dari keterangan terduga, adalah murni sebagai perilaku iseng.
"Tersangka memberi komentar di kolom Facebook Antonio Banera hanya sebagai hiburan atau bercandaan saja," katanya pada awakmedia, Senin (8/4/2019).
Kendati demikian, pihaknya akan terus melanjutkan proses penyelidikan agar dapat memastikan motif pelaku yang sesungguhnya.
"Penjelasan soal motif akan kami dalami terus, mengingat baru kemarin dia kami tangkap," lanjutnya.
Saat diringkus di kediamannya, petugas menyita beberapa barang milik Jumadi sebagai barang bukti kasus tersebut.
Meliputi sebuah ponsel merk Huawei Y3II, sebuah dua buah Sim card berbeda provider, dan sebuah akun Facebooknya.
Sejauh ini status Jumadi, ungkap Barung, masih sebagai saksi.
"Sementara dia kami jadikan saksi," tandasnya.
Usai disidik, lanjut Barung, bila memang terbukti bersalah, Jumadi bisa dikenai pasal yang sama seperti Arif.
Yakni, Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 Tentang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Sekadar diketahui, Jumadi merupakan terduga tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA kedua di Facebook dengan nama akun 'Adhi Nganjuk', setelah Arif Kurniawan Radjasa yang menggunakan identitas akun palsu bernama 'Antonio Banerra' yang diciduk sekaligus ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (6/4/2019) kemarin.
Arif Kurniawan yang menggunakan akun Facebook bernama 'Antonio Benerra' menulis sebuah postingan yang bernada menghasut di halamannya Facebook-nya.
Berdasarkan pantauan Polda Jatim, terduga telah menulis ujaran kebencian tersebut Jumat (5/4/2019) kemarin.
Ia menyebut, bila salah satu paslon Capres dan Cawapres menang dalam Pemilu 2019, bakal dipastikan insiden kelam yang pernah terjadi tahun 1998, terulang kembali.