Dishub Razia di Blitar Djadoel, Temukan Jukir Pakai Karcis Tak Resmi & Pungut di Atas Tarif Resmi
Dishub Razia di Blitar Djadoel, Temukan Jukir Pakai Karcis Tak Resmi & Pungut di Atas Tarif Resmi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar masih menemukan juru pakir (jukir) nakal di acara Blitar Djadoel di Alun-alun Kota Blitar.
Juru parkir nakal itu memungut uang parkir di atas tarif yang ditentukan pemerintah dan menggunakan karcis tidak resmi dari Dishub.
"Semalam kami lakukan razia terhadap jukir di lokasi, kami masih menemukan jukir menggunakan karcis putih (tidak resmi) dan memungut di atas tarif resmi," kata Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono, Selasa (9/4/2019).
• Ternyata, Dua Perampok yang Alami Kecelakaan di Blitar, usai Merampas Uang Milik Pengusaha Jagung
• Polisi Temukan Uang Rp 155 Juta dari Dua Perampok yang Alami Kecelakaan di Blitar
• Dua Pencuri di Blitar Alami Kecelakaan saat Kabur Bawa Uang Rampasan
• Nekat Mencuri Uang Dua Pria di Kota Blitar Malah Celaka, Terlibat Kecelakaan Saat Hendak Kabur
Priyo mengatakan saat melakukan razia, petugas mendapati jukir menggunakan karcis putih yang tidak berhologram. Karcis itu bukan dari Dishub.
Petugas menyita karcis tidak resmi itu.
Selain itu, petugas juga menemukan jukir yang memungut uang parkir di atas tarif resmi ke pengendara.
Tarif resmi parkir insidentil di tepi jalan untuk sepeda motor sebesar Rp 3.000. Sedangkan jukir itu memungut uang parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 5.000.
"Jukir nakal itu kami bawa untuk diberi pembinaan," ujarnya.
Dikatakannya, razia itu berdasarkan keluhan dari masyarakat yang berkunjung ke Blitar Djadoel.
Masyarakat mengeluh masih ada jukir nakal yang memungut uang parkir di atas tarif resmi dan menggunakan karcis tidak resmi.
"Dari keluhan pengunjung itu, kami tindak lanjuti dengan razia," katanya.
Dia meminta masyarakat untuk segera mengadu ke posko yang didirikan Dishub di lokasi kalau menemukan jukir nakal.
Masyarakat juga harus berani menolak membayar uang parkir kalau jukir tidak memberikan karcis resmi.
"Petugas kami sangat terbatas untuk mengawasi para jukir. Untuk itu, kami minta peran masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan parkir di Kota Blitar. Kalau ada jukir yang melanggar segera laporkan ke kami," ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mendirikan dua posko untuk mengawasi pelaksanaan parkir di acara Bazar Djadoel di Alun-alun, Jumat (5/4/2019).
Dengan adanya posko itu, Dishub berharap dapat meminimalisir praktik pungutan liar parkir di lokasi.
Dalam acara Bazar Djadoel itu tarif parkir di tepi jalan yang dipakai yaitu tarif parkir insidentil.
Tarif parkir insidentil untuk sepeda motor Rp 3.000, sedangkan untuk mobil Rp 5.000. Para juru pakir (jukir) dilarang memungut tarif di atas itu.