Jelang Pelaksanaan Pemilu 2019, Simak Tata Cara Mencoblos Surat Suara Agar Suaramu Sah
Berikut panduan dan tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
• KPU Kota Surabaya Dipenuhi Perantau yang Ingin Memindahkan Tempat Pemilihan untuk Pemilu 2019
5. Selasai mencoblos
Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.
Nah, mudah, kan?
Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019