Justice For Audrey
Kemarahan Hotman Paris ke KPPAD yang Enggan Bawa Kasus Audrey ke Pengadilan: Lu Jangan Asal Ngomong!
#JusticeForAudrey. Hotman Paris terlihat marah dan memberi pesan ke KPPAD Kalbar melalui video di akun Instagramnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekesalannya terhadap pernyataaan Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) soal kasus Audrey.
Hotman Paris terlihat marah dan memberi pesan ke KPPAD Kalbar melalui video di akun Instagramnya.
• VIDEO Adegan Dewasa Jatuh ke Tangan Istri, Terbongkarlah Perselingkuhan 2 Pejabat Antarkota di Jatim

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan yang melibatkan 12 siswi SMA terhadap seorang anak SMP di Pontianak, bernama Audrey berbuntut panjang.
Dilansir dari Nakita (grup TribunJatim.com), kasus ini dikabarkan menjadi ajang saling lapor, antara orang yang seharusnya berada di luar kasus Audrey.
Melalui pernyataan di depan awak media, KPPAD Kalbar melaporkan akun yang memviralkan kasus #JusticeForAudrey.
Akun tersebut tak lain adalah milik @zianafazura yang pertama kali membuat thread kasus ini lewat media sosial Twitter.
Keputusan ini diambil setelah rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar dilakukan.
• FAKTA BARU 2 Pembunuh Guru Honorer, Melambai & Jago Masak, Kebiasaan Tiap Malam Dibongkar Tetangga
• Hotman Paris Sampai Sumbang Honor untuk Kasus Audrey, Tegaskan Soal Transparansi: Mohon Dibeberkan!
Terbaru KPPAD Kalbar menggelar konferensi pers terkait peristiwa yang menimpa Audrey.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam konferensi persnya, mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Sebisanya, pihaknya ingin agar kasus ini tak sampai ke pengadilan.
"Mengingat korban dan pelaku adalah anak dibawah umur, KPPAD dalam hal ini memberikan pendampingan untuk kedua-duanya (korban dan pelaku).
Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini jangan masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan," kata Eka.
• Disambar Petir, Rumah di Tlanakan Pamekasan Ludes Terbakar, Kerugian Diduga Capai Rp 60 Juta

Ia beralasan karena anak-anak tersebut masih di bawah umur dan berhak untuk dilindungi oleh undang-undang No. 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Eka menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan tanggal 5 April 2019, sekira pukul 13.00 WIB, di mana korban di dampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya mengalami kekerasan secara fisik dan psikis.
Menanggapi pernyataan KPPAD Kalbar tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun merasa geram.
Ia meminta agar ketua KPPAD Kalbar tidak bicara hukum tanpa ada pemahaman matang.
• VIDEO Suami Nia Ramadhani Rekam Aksi Pria Bunuh Diri, Terungkap Fakta Ada Teriakan Nama Jokowi
"Ketua KPPAD Kalbar, lu jangan asal ngomong dong, baca itu undang-undang dalam kasus Audrey," ucap Hotman Paris dalam video Instagramnya, Rabu (10/4/2019).
"Menurut undang-undang perlindungan anak, dan undang-undang peradilan anak, apabila itu sudah menyangkut penganiayaan, ancaman hukumannya 6 tahun, bahkan sekalipun ada perdamaian, tetap pidananya berjalan terus," sambungnya.
Hotman Paris menjelaskan hanya tindak pidana ringan yang bisa mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak.
"Hanya tindak pidana ringan yang boleh didamaikan, Anda ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?" sambung Hotman Paris.
Pantauan TribunJatim.com, Kamis (11/4/2019) malam, postingan Hotman Paris tersebut sudah ditonton lebih dari 1 juta kali dan mendapat puluhan ribu komentar.
Berikut videonya:
(Artikel ini telah tayang di Grid.ID)
• Kelakuan Tak Sopan Nagita Slavina di Rumah Konglomerat, Raffi Ahmad Lirik Sinis, Lihat Wajah Merry
• Sikap Tak Terduga Nia Ramadhani Lihat Asisten Raffi Ahmad Duduk di Lantai, Ekspresi Syahnaz Berubah!
• VIDEO VIRAL Titik Soeharto Tutup Telinga Saat Diminta Rujuk oleh Massa Kampanye Prabowo: Insya Allah