Berita Viral
Sudah Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Kini Juga Digugat Anak Buahnya Rp 1 Miliar
Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono kini digugat anak buahnya sendiri senilai Rp 1 miliar.
Ringkasan Berita:
- Sugiri Sancoko dan Agus Pramono digugat Gulang Winarno terkait mutasi cacat hukum.
- Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan agenda mediasi.
- Kasus korupsi Sugiri mencakup suap jabatan, fee proyek RSUD, dan gratifikasi.
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono kini digugat anak buahnya sendiri senilai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Sugiri dan Agus Pramono terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2025) lalu.
Mereka juga ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK Sabtu (8/11/2025).
Setelah ditangkap, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono juga digugat mantan anak buahnya Gulang Winarno.
Gulang menggugat terkait mutasi.
Sebelumnya Gulang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Diketahui Gulang “Distafkan” oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko.
Baca juga: Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK
Alasan distafkannya Gulang diduga bermain “politik” saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Ada 4 pihak yang digugat oleh Gulang.
SK Dinilai Cacat Hukum
Adalah Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono. Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo dan Inspektorat:
Sidang gugatan itu telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Pada Rabu (19/11/2025) merupakan sidang kedua.
Dimana pada sidang pertama ditunda lantaran pihak tergugat Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat tidak hadir.
Sidang kedua ini, majelis hakim membuka ruang mediasi.
Mediasi ini dilakukan oleh Hakim Mediasi. Waktu mediasi sampai 30 hari kerja.
| Kades Merengek Diringkus Polisi, Ngaku Hanya Pinjam Uang Desa, Mobil Siaga Digadaikan di Lokalisasi |
|
|---|
| Warga Sidoarjo Panik Saldo ATM Rp 135 Juta Lenyap Tapi Uang Tak Keluar, PIN Telanjur Diintip Orang |
|
|---|
| Main Hujan Dekat Selokan, Bocah Malah Tergelincir Masuk, Kondisinya Diungkap |
|
|---|
| Kades Saefudin Gelapkan Rp547 Juta hingga Pembangunan Jembatan Mangkrak, Tergiur Untung Saham Rp1 M |
|
|---|
| Guru Nur Aini Dicatat Sering Absen Padahal Tempuh 57 Km untuk Ngajar, Tanda Tangan Pernah Dipalsukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sugiri-Sancoko-saat-menjabat-Bupati-Ponorogo-di-Pringgitan-sugiri-tersangka-suap.jpg)