Pilpres 2019
Sandiaga Uno dan Prabowo Ogah Ambil Gaji Jika Terpilih, Berapa Jumlah Kekayaan Mereka?
Sandiaga Uno-Prabowo ogah ambil gaji Presiden-Wapres jika terpilih Pilpres 2019, berapa jumlah kekayaan mereka?
Sandiaga Uno-Prabowo ogah ambil gaji Presiden-Wapres jika terpilih Pilpres 2019, berapa jumlah kekayaan mereka?
TRIBUNJATIM.COM - Pasangan calon presiden no urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, berjanji tak menerima gaji jika terpilih menjadi Presiden (RI 1) dan Wapres (RI 2).
Hal itu disampaikan Sandiaga Uno dalam sesi penutup debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Ogah ambil gaji Presiden, ternyata segini harta kekayaan Prabowo-Sandiaga dan rincian penghasilan RI 1 saat ini.
• Aa Gym Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Komentar Teuku Wisnu Jadi Sorotan
Beberapa jam sebelum debat tersebut, KPU resmi mengumumkan harta kekayaan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mereka yakni pasangan calon no urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan calon no urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno.
Sedangkan, gaji atau penghasilan RI 1 dan RI 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001.
Berikut selengkapnya daftar harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden serta rincian gaji RI 1 dan RI 2.
• Komitmen Prabowo-Sandi yang Tidak Mengambil Gaji Sepeserpun jika Terpilih di Pilpres 2019, Benarkah?
Harta Kekayaan Capres-Cawapres
KPU mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Dari data yang diumumkan KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50.248.349.788.
Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43.888.588, alat transportasi dan mesin Rp 1.083.500.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000, kas dan setara kas Rp 6.109.234.704, dan utang Rp 1.192.972.916.
Sementara cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tercatat melaporkan LHKPN sebesar Rp 11.645.550.894.
Rinciannya, tanah dan bangunan Rp 6.978.500.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.627.900.000, harta bergerak lainnya Rp 226.000.000, kas dan setara kas Rp 3.470.735.325, dan utang Rp 657.584.431.
• Maia Estianty Pamerkan Momen Tak Biasa Jokowi-Prabowo Sampai Dikomen Rossa, Balasannya Banjir Like
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, melaporkan nilai kekayaan sebesar Rp 1.952.013.493.659.
Dengan rincian, tanah dan bangunan Rp 230.443.030.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.432.500.000, harta bergerak lainnya Rp 16.418.227.000, surat berharga Rp 1.701.879.000.000, kas dan setara kas Rp 1.840.736.659.
Sementara harta kekayaan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mencapai Rp 5.099.960.524.965.
Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 191.644. 398.989, alat transportasi dan mesin Rp 325.000.000, harta bergerak lainnya Rp 3.200.000.000.
Surat berharga Rp 4.707.615.685.758, kas dan setara kas Rp 495. 908.363.438, harta lainnya Rp 41.295.212.159, utang Rp 340.028.135.379.
Berdasar data LHKPN yang diumumkan KPU, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga tercatat memiliki harta terbanyak.
Ketua KPU Arief Budiman dalam Pengumuman LHKPN di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019), menyampaikan, Jokowi, Ma'ruf, dan Sandiaga Uno, menyampaikan LHKPN pada 14 Agustus 2018.
Sementara Prabowo menyampaikan LHKPN 9 Agustus 2018.
• Hashtag #audreyjugabersalah Muncul dan Trending di Twitter Gantikan #JusticeFor Audrey, Ada Apa?
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara wakil presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.
• Sifat Asli Audrey di Sekolah Diungkap Gurunya hingga Jadi Korban Pengeroyokan Siswi SMA di Pontianak
Pernyataan Sandiaga Uno

Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjanji tak menerima gaji jika terpilih RI 1 dan RI 2.
Sandiaga mengatakan, gaji yang keduanya dapat akan diberikan kepada kaum yang membutuhkan, kaum dhuafa dan anak yatim.
"Kami berkomitmen untuk tidak mengambil gaji serupiah pun jika kami mendapatkan amanah, kami akan memberikannya kepada negara, anak yatim, dan kaum dhuafa," kata Sandiaga Uno dalam sesi penutup debat kelima Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
Ia beralasan, hal itu menjadi bukti bahwa Prabowo-Sandi memimpin atas dasar rakyat Indonesia.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang luar biasa memberikan amanah kepada kami," jelas mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Sandiaga berharap masyarakat dapat datang ke TPS pada 17 April dan memilih dirinya dan Prabowo Subianto, untuk kehidupan dan masa depan yang terbaik.
"Ingat tanggal 17 April datang ke TPS, yang artinya TPS adalah Tusuk Prabowo Sandi. Mau harga listrik turun, mau lapangan kerja, mau BPJS lebih baik, mau guru honorer memiliki kehidupan baik, ingat ke TPS, tusuk Prabowo Sandi," kata dia.
• Berita Terpopuler: Kronologi Pelaku Mutilasi Guru Honorer hingga Sebut Sempat Gagal Memotong
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ogah Ambil Gaji Presiden, Segini Harta Kekayaan Prabowo-Sandiaga dan Rincian Penghasilan RI 1.