Hasil Quick Count Pilpres 2019 Ditayangkan Pukul 15.00 WIB, Pemenang Akan Diumumkan pukul 16.00 WIB
Hasil Quick Count Pemilu 2019 akan tayang pukul 15.00 WIB, hasil hitung cepat ini diumumkan dua jam pasca pemungutan suara ditutup.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Pemilihan umum 2019 akan dIselenggarakan besok pada 17 April 2019 sehingga hasil quick count atau hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB (17/4/2019)
Pun diprediksi, pemenang akan dinyatakan kepada public pukul 16.00 WIB.
Lantas siapa pemenang Pilpres 2019?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita akan melihat hasil quick count atau hasil hitung cepat Pilpres 2019.
Pada pemilihan umum serentak 2019 kali ini, jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 192.828.520 orang.
Dengan rincian, jumlah pria sebanyak 96.271.476 dan perempuan sebanyak 96.557.004.
Sementara, jumlah warga Indonesia yang tercatat sebagai pemilih sebanyak 2.058.191 orang.
Dengan rincian 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
• 7 FAKTA BARU Pembunuh Guru Honorer, Akui Cinta Tapi Ikut Habisi Nyawa Korban, Kini Nangis Minta Maaf
• Terungkap Sosok Ayah Si Bayi Prematur Siswi SMA yang Dihamili Siswa SD di Probolinggo, Ternyata?
Seperti yang telah diketuhi, KPU sudah mencatat 33 lembaga survey yang terdaftar di KPU untuk melakukan quick count atau hitung cepat secara resmi. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan 33 lembaga survei tersebut boleh mempublikasikan quick count setelah dua jam pasca pemungutan suara di tutup di wilayah Indonesia bagian barat.
Sedangkan, hasil quick count baru boleh ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB pada rabu (17/4/2019).
Sementara, pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat mulai ditutup pukul 13.00 WIB.
Menurut Wahyu Setiawan, persyaratan itu dibuat karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com.
Aturan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, Lembaga survey dinyatakan melanggar aturan hkum bila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam atau sebelum pemungutan suara ditutup.
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," pungkas Wahyu.
Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.
- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU, yang dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadra
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
• VIRAL Gaya Usil Jenderal Polisi Berdiri 10 Jam Jaga TPS Singapura, Videonya Panen Ribuan Komentar!
Selain 33 lembaga survei di atas, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas pun turut serta melakukan quick count atau hasil hitung cepat pada Pemilu 2019.
Quick count ini untuk melihat pemungutan suara terhadap Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat DPR.
Vice President National News Kompas Gramedia, Budiman Tanuredjo menjelaskan, quick count merupakan kontribusi yang luar biasa dari Kompas terhadap Pemilu 2019.
Terlebih lagi, untuk menilai kinerja penyelenggara Pemilu.
"Kita ingin mengukur kualitas pemilu kita sendiri," kata Budiman Tanuredjo saat peluncuran program quick count Kompas di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, seperti yang dikutip TribunJatim.com kutip dari Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
Hasil seluruhnya masih berada dalam rentang margin of error di bawah 1 persen jika dibandingkan hasil akhir rekapitulasi resmi KPU.
Dengan metode stratified systematic sampling yang tersebar di seluruh Indonesia, Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS.
Sementara, simpangan kesalahan yang ditentukan yaitu dalam (margin error) 1 persen sehingga boleh diartikan hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.
Selain itu, Litbang Kompas mengaku bahwa mereka bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.
Di samping quick count, Litbang Kompas juga akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden, di mana hasil penghitungannya akan disajikan oleh Kompas.
Sesuai aturan KPU, Media Kompas Gramedia serta Kompas.com akan menayangkan hasil quick count mulai pukul 15.00 WIB.
Sehingga masyarakat tidak boleh mengikuti pergerakan suara dari nol persen suara masuk.
Sedangkan, untuk deklarasi pemenang Pilpres 2019 kali ini akan ditayangkan pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, quick count akan direalisasikan kembali untuk suara Pileg DPR.
Terkait hasil hitung cepat pada Pileg DPR, masyarakat boleh melihat pergerakan suara dari awal.
Oleh karena itu, deklarasi partai politik yang menjadi pemenang pada tingkat DPR akan ditayangkan pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Litbang Kompas memang mengukir sejarah panjang dalam kerja hasil hitung cepat.
Dimulai saat Pilkada DKI pada 8 Agustus 2007 hingga terakhir Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2018.
• Berita Terpopuler: VIRAL Film Dokumenter Sexy Killers hingga Iwan Fals Umumkan Pemimpin Pilihannya
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Hitung Cepat Pilpres 2019 Luar Negeri, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres Rabu Mulai Jam 15.00