Ini Alur Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum Serentak 2019, Boleh Potret Hasil di TPS
Inilah alur hitung dan rekapitulasi suara pada pemilihan umum serentak 2019 dari KPU
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Setelah itu diadakan rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 serentak pada tanggal 25 April – 22 Mei 2019 secara nasional oleh KPU RI.
Dalam kegiatan alur hitung dan rekap suara pemilihan umum serentak 2019 dipastikan oleh KPU RI agar dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi dan pengawas.
Dan setiap saksi yang hadir mendapat hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum serentak 2019 kali ini, media massa dan elektronik dibolehkan untuk hadir.
Selain itu, masyarakat juga boleh mendokumentasikan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum.
• 7 FAKTA BARU Pembunuh Guru Honorer, Akui Cinta Tapi Ikut Habisi Nyawa Korban, Kini Nangis Minta Maaf
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Alur Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019, KPU RI: Warga Boleh Foto Hasil Perolehan di TPS