Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Alur Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum Serentak 2019, Boleh Potret Hasil di TPS

Inilah alur hitung dan rekapitulasi suara pada pemilihan umum serentak 2019 dari KPU

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
zoom-inlihat foto Ini Alur Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum Serentak 2019, Boleh Potret Hasil di TPS
Instagram @kpu_ri
Alur hitung dan rekap suara pemilihan umum serentak 2019

TRIBUNJATIM.COM - Besok, 17 April 2019, seluruh rakyat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Sehingga setiap orang mempunyai hak pilih sebagai warga Negara Indonesia untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam pemilihan umum serentak 2019 ini masyarakat akan dibolehkan mencoblos lima warna kertas suara dari TPS di tempatnya masing-masing.

Berikut penjelasan lima warna kertas surat suara yang dilansir dari KPU JATIM.

1. Warna kertas suara abu-abu adalah suat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden 2019.

2. Warna kertas suara kuning untuk memilih DPR RI.

3. Warna kertas suara merah untuk DPD RI.

4. Warna kertas suara biru untuk memilih DPRD provinsi.

5. Warna kertas suara hijau untuk memilih DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, setiap masyarakat boleh menyaksikan secara langsung secara terbuka alur hitung dan rekapitulasi suara dalam Pemilihan Umum 2019 di TPS selepas berakhirnya pemungutan suara.

Terungkap Sosok Ayah Si Bayi Prematur Siswi SMA yang Dihamili Siswa SD di Probolinggo, Ternyata?

Berita Terpopuler: VIRAL Film Dokumenter Sexy Killers hingga Iwan Fals Umumkan Pemimpin Pilihannya

Dilansir dari Instagram resmi @kpu_ri proses rekapitulasi penghitungan suara dimulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.

Sementara, rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 serentak dilaksanakan sejak tanggal 17 April - 18 April 2019 di TPS yang jumlahnya sebanyak 809.563.

Kemudian, rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 serentak dilaksanakan di 7.201 Kecamatan dimulai tanggal 18 April – 4 Mei 2019.

Selanjutnya, rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 serentak dilaksanakan di 514 Kabupaten/Kota pada tanggal 22 April – 12 Mei 2019.

Lalu, rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 serentak dilaksanakan di 34 Provinsi tepatnya tanggal 22 April – 12 Mei 2019.

VIRAL Lowongan Kerja ART Mulan Jameela, Pasang Banyak Kriteria untuk Tangani 3 Pekerjaan, Apa Saja?

Setelah itu diadakan rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 serentak pada tanggal 25 April – 22 Mei 2019 secara nasional oleh KPU RI.

Dalam kegiatan alur hitung dan rekap suara pemilihan umum serentak 2019 dipastikan oleh KPU RI agar dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi dan pengawas.

Dan setiap saksi yang hadir mendapat hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum serentak 2019 kali ini, media massa dan elektronik dibolehkan untuk hadir.

Selain itu, masyarakat juga boleh mendokumentasikan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum.

7 FAKTA BARU Pembunuh Guru Honorer, Akui Cinta Tapi Ikut Habisi Nyawa Korban, Kini Nangis Minta Maaf

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Alur Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019, KPU RI: Warga Boleh Foto Hasil Perolehan di TPS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved