Beberapa Kotak Surat Suara Tertukar di Pamekasan, Tertukar Antar TPS dan Dapil, Coblosan Molor 2 Jam
Beberapa Kotak Surat Suara Tertukar di Pamekasan, Tertukar Antar TPS dan Dapil, Coblosan Molor 2 Jam.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Di beberapa kawasan di Pamekasan, terdapat kotak surat suara yang tertukar.
Ada yang tertukar antar TPS, namun ada pula surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan (Dapil), Rabu (17/4/2019).
Seperti di TPS 18 Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan surat suaranya tertukar dengan TPS 20.
• Badrut Tamam dan Rajae Mencoblos di TPS yang Sama di Kelurahan Bugih Pamekasan
• BPJS Kesehatan Kabupaten Pamekasan Gelontorkan Dana 72 Miliar untuk Bayar Hutang Klaim Rumah Sakit
• Tukang Becak di Pamekasan Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Kini Gugat Pelapor
• Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan, Siapkan Ratusan Personel Amankan TPS Saat Coblosan Pemilu
Seharusnya di lapas ini mendapatkan sebanyak 384 suara, sesuai daftar pemilih tetap (DPT), namun yang terjadi mendapatkan surat suara sebanyak 238.
Sehingga terjadi kekurangan sebanyak 146 surat suara.
Tertukarnya surat surat ini membuat pelaksanaan pencoblosan ini molor dua jam. Seharusnya dimulai pukul 07.00, terpaksa mundur hingga pukul 09.00.
Dan kejadian ini membuat kelabakan, petugas di TPS. Sebab pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, walau kertas suaranya sudah jelas tertukar, bukannya mendatangi TPS 20 untuk menukar kembali, malah meminta pencoblosan, tetap dilanjutkan.
Sedang untuk kekurangan kertas suara itu, pihak PPS berjanji akan mendatangi KPU Pamekasan dan menyisir sejumlah TPS yang diduga kelebihan surat suaranya.
Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan, Hanfi, mengakui saat pencoblosan terjadi kendala di TPS 18 ini.
Ketika kotak suara itu datang, ternyata milik TPS 20, namun petugas TPS tidak berani membuka dan melapor ke KPU.
Dan saat itu pihak KPU memberikan penjelasan, kekurangannya akan diambilkan dari beberapa TPS yang kelebihan surat suara.
Selain itu, katanya, untuk Pemilu 2019 ini, terdapat sebanyak 700 warga binaan di Lapas Kelas II-A, Pamekasan tidak bisa menggunakan hak pilihnnya.
Dari sebanyak 1.000 penghuni, yang hanya memilih sebanyak 384 orang termasuk petugas lapas.
“Sebenarnya kami sudah mengajukan seluruh penghuni lapas ini ke KPU agar mendapatkan hak pilih. Mereka sudah melengkapi foto kopi KTP. Namun KPU menjelaskan, jika sebanyak 700 napi tak bisa gunakan hak pilihnya lantara terbentur aturan. Katanya begitu,” ujar Hanafi.
Sementara tertukarnya surat suara Caleg DPRD Pamekasan, juga terjadi di TPS 4, 5, dan 6 Desa Lancar dan di TPS 5, Desa Kadura Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Dapil III Pamekasan.
Surat suara di sejumlah TPS ini, diduga tertukar dengan dapil lain, karena ketika warga hendak menyoblos, warga kebingunan karena daftar nama caleg yang tertera di kertas suara itu, tidak ada yang dikenali.
Sehingga warga protes dan menanyakan kepada KPPS setempat. Kemudian KPPS menghubungi KPU agar diganti. Akibatnya pencoblosan di TPS yang tertukar suaranya itu, pencoblosannya tertunda dan molor beberapa jam.
Camat Larangan Pamekasan, Hambali mengakui, akibat tertukarnya surat suara, hingga pukul 11.00, di TPS itu belum dilakukan pencoblokasan, karena masih dalam proses penggantian untuk ditukar dengan surat suara di TPS yang tertukar.
“Perkiraan sementara, surat suara yang tertukar di Dapil 3 sebanyak 500 surat suara yang terdiri dari TPS 4 ada 204 surat suara. Di TPS 5 ada 50 surat suara, dan di TPS 6 ada 158 surat suara, termasuk di Desa Kaduara Barat TPS 5 ada 73 surat suara. Ia berharap hal ini cepat teratasi,” ujar Hambali