Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2019

LINK LIVE STREAMING QUICK COUNT Pilpres 2019 Kompas TV, Tayang Sekarang!

Link live streaming quick count atau hasil hitung cepat pada Pilpres 2019

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribun News
Hasil Quick Count Akan Ditayangkan Pukul 15.00 WIB dan Pemenang Akan Diumumkan pukul 16.00 WIB 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Link live streaming quick count atau hasil hitung cepat pada Pilpres 2019 Rabu(17/4/2019) bisa diakses dari berbagai stasiun TV swasta oleh setiap orang melalui gawai atau gadget.

Sedangkan, hasil quick count baru boleh ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB pada rabu (17/4/2019).

Sementara, pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat mulai ditutup pukul 13.00 WIB.

Sesuai dengan putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).

Menhan Ryamizard Ryacudu Meradang Dikritik Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sampai Bongkar 3 Ancaman

Di mana Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survey dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawam juga memberikan imbauan kepada 40 lembaga survey yang tercatat di KPU untuk menaati Undang-Undang Pemilu.

"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com.

Purnawirawan TNI Unggah Video Surat Suara Tercoblos & Viral di IG, Warga Sampe Teriak “Ketahuan Deh”

Aturan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, Lembaga survey dinyatakan melanggar aturan hkum bila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam atau sebelum pemungutan suara ditutup.

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," pungkas Wahyu.

Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.

- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Dikritik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Menhan Riyamizard Ryacudu Meradang & Bongkar 3 Ancaman

- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

Sementara itu, beberapa stasiun televisi swasta nantinya akan menayangkan hasil quick count dari sejumlah lembaga survei, yaitu Indikator Politik Indonesia, Media Survei NasionaL DAN Poltracking Indonesia.

Dilansir dari Tribunnews.com tepatnya di Twitter resmi TvOne, quick count akan disajikan secara live pada Rabu (17/4/2019) PUKUL 12.00 wib DAN PUKUL 18.00 wib. Kemudian TvOne akan kembali melakukan siaran langsung hasil quick count pada Kamis (18/4/2019) pukul 08.00 WIB, pukul 13.00 WIB dan pukul 20.00 WIB.

Tak ketinggalan, Kompas TV pun turut menyiarkan hasil quick count melaluilembaga survey diantaranya, Litbang Kompas, Poltracking Indonesia, SMRC, Indobarometer, Indikator Poltik, Charta Politika.

LINK LIVE STREAMING QUICK COUNT PILPRES 2019 KOMPAS TV

Selain itu, Stasiun televise swasta Metro TV juga ikut menayangkan hasil quick count pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019).

"Penghitungan cepat dan tepat #Pemilu2019 beserta analisis spesifik dari berbagai perspektif dalam QUICK COUNT "Memilih Pemimpin Negeri", Rabu 17 April 2019 LIVE hanya di #MetroTV. #knowledgetoelevate #metrotvindonesiamemilih #quickcount #pilpres2019"

GRUP TRANSVISION menyajikan program special betajuk “Jelang Hitung Cepat dan Quick Count Pemilu 2019”.

Dikabarkan progam ini tayang secara langsung pada Rabu (17/4/2019) pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, Indosiar yang bekerja sama dengan lembaga survey SMRC dan LSI Denny JA menayangkan

hasil quick count mulai pukul 12.30 WIB pada Rabu (17/4/2019).
 

Berikut TRIBUNJATIM.COM sajikan Link Live Streaming quick count Pilpres 2019

Link Live Streaming Kompas TV

Link Live Streaming INews Tv

Link Live Streaming TvOne

Link Live Streaming Trans 7

Link Live Streaming Metro TV

Link Live Streaming Indosiar

Sementara, dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan 40 daftar lembaga survey yang lolos verifikasi KPU, di dalamnya sudah termasuk Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS:  

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)  

2. Poltraking Indonesia  

3. Indonesia Research And Survei (IRES)  

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia  

5. Charta Politika Indonesia  
6. Indo Barometer  

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS  
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)  

9. Indikator Politik Indonesia  

10. Indekstat Konsultan Indonesia 

11. Jaringan Suara Indonesia  

12. Populi Center  

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik  

14. Citra Publik Indonesia  

15. Survey Strategi Indonesia  

16. Jaringan Isu Publik  
17. Lingkaran Survey Indonesia  

18. Citra Komunikasi LSI  

19. Konsultan Citra Indonesia  

20. Citra Publik  
21. Cyrus Network  

22. Rataka Institute  

23. Lembaga Survei Kuadran  

24. Media Survey Nasional  

25. Indodata  

26. Celebes Research Center  

27. Roda Tiga Konsultan  
28. Indomatrik  

29. Puskaptis  

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)  

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)  

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)  

33. Voxpol Center Research & Consultan  

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia  

35. Cirus Curveyors Group  

36. Arus Survei Indonesia  

37. Konsepindo Research and Consulting  

38. PolMark Indonesia  

39. PT. Parameter Konsultindo  

40. Lembaga Real Count Nusantara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved