Pilpres 2019
Banyak Petugas yang Masih Lelah, Baru 14 Kecamatan Mulai Perhitungan Surat Suara di PPK
Hari ini perhitungan suara di tingkat kecamatan dimulai. Namun, baru 14 kecamatan dari 31 kecamatan di Surabaya yang melakukan perhitungan suara.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Surabaya memaklumi jika ada kecamatan di Kota Pahlawan yang belum memulai perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Hal ini merujuk pada jadwal rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di Surabaya.
Di mana dari 31 kecamatan di Surabaya, hanya sebanyak 14 kecamatan yang memulai perhitungan suara hari ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Kholid Asyadulloh, pada Surya, Jumat (19/4/2019).
• Petugasnya Kelelahan, PPK Gubeng Tunda Perhitungan Suara Pemilu di Tingkat Kecamatan
• Real Count Kecamatan di Surabaya Sudah Mulai, Tim PPK Pakai Sistem Paralel Buat Kejar Deadline
Ia mengatakan hanya 14 kecamatan yang terjadwalkan melakukan perhitungan suara di tingkat kecamatan hari ini.
"Memang tidak semua PPK mulai perhitungan suara hari ini. Banyak yang memang masih lelah, jadi ada yang memulai besok juga, ada yang memulai perhitungan sejak hari ini," kata Kholid.
Ia mengatakan 14 kecamatan yang mulai melakukan perhitungan suara hari ini adalah Kecamatan Sukolilo memulai perhitungan pada pulul 14.00 WIB.
Lalu Kecamatan Dukuh Pakis pukul 09.00 WIB, Kecamatan Asemrowo pukul 08.00 WIB, Kecamatan Gayungan pukul 09.00 WIB, Kecamatan Wiyung pukul 18.00 WIB, Kecamayan Tenggilis pukul 09.00WIB. Dan Kecamatan Simokerto pukul 13.00 WIB.
Berikutnya Kecamatan Mulyorejo pukul 13.00 WIB, Kecamatan Bulak pukil 09.00 WIB, Kecamatan Gununganyar pukul 09.00 WIB, Kecamatan Tambaksari pukul 19.00 WIB.
Kecamatan Pabean Cantikan pukul 09.00, dan Kecamatan Tegalsari serta Kecamatan Sambikerep.
• Minim Posisi Gelandang, Persebaya Masih Pertahankan Skuat saat Hadapi Madura United di Babak 8 Besar
• Yohanis Nabar Gabung Latihan Persela Lamongan, Aji Santoso: Mudah-mudahan Ini Tambah Kekuatan Tim
"Asalkan masih dalam waktu yang sesuai dengan tahapan Pemilu yaitu sebagaimana disebutkan di PKPU nomor 10 tahun 2019 bahwa rekapitulasi di tingkat PPK dimulai sejak 18 April hingga 4 Mei 2019, maka itu dibolehkan," kata Kholid.
Lebih lanjut, dalam Pemilu 2019 ini, di Kota Surabaya tercatat 2.034.889 warga Surabaya ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Yang terinci jumlah pemilih laki-laki sebanyak 995.005 dan perempuan 1.039.884.
Para pemilih itu menyalurkan hak pilihnya di 8.146 TPS yang tersebar di 31 Kecamatan se Kota Surabaya.
"Tidak ada deadline harus memulai kapan, asalkan masih dalam waktu tahapan itu maka diperbolehkan," tegasnya. (Surya/Fatimatuz Zahroh)