Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tetangganya, Pria di Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis terdakwa Nurhadi dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Nurhadi dengan tatapan kosong menyaksikan majelis hakim membacakan vonis atas dirinya di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis terdakwa Nurhadi dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Nurhadi terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban SGV.

Selain hukuman badan terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak serta penderitaan fisik dan psikis anak, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku menyesal serta sopan selama persidangan,” kata Hakim Dwi Purwadi dalam pertimbangannya, Senin (22/4/2019).

Bawaslu Surabaya Beri Rekom Lakukan Hitung Suara Seluruh TPS, KIPP Jatim: Ngawur dan Tak Profesional

Ramai Status Erin Taulany, Andre Datangi Polda Metro Jaya, Sebut Akun IG Sang Istri Dihack Orang

Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima hukuman tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo memilih pikir-pikir.

Terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sikap JPU tersebut beralasan, lantaran sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan vonis tersebut terbilang lebih ringan, separuh dari tuntutan.

Perbuatan Nurhadi ini bermula pada 14 Oktober 2018 silam di Jalan Putat Jaya, Surabaya.

Di mana korban SGV yang merupakan tetangga terdakwa sering menginap di rumah pria 31 tahun itu.

Lantas terdakwa melihat korban melihat televisi di ruang tamu lalu memanggilnya di lantai 2 dan memaksa korban membuka pakaiannya.

Anies Baswedan Tanggapi Pertanyaan Baliknya Sandiaga Uno Jadi Wagub DKI Jakarta, Sebut Soal Jebakan

Jual Pil Ekstasi Berbentuk Bunga Tulip Seharga 400 Ribu, Donny Sugiarto Terancam 15 Tahun Penjara

Karena ulah biadab terdakwa, korban mengadu pada orang tuanya karena menderita sakit di bagian belakang.

Lantas, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Terpisah, Eko Juniarso penasehat hukum terdakwa mengaku bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan cabul.

Dia berdalih saat sidang tidak ada bukti visum.

“Selama sidang kami tidak diberitahu bukti visumnya dan vonis ini terbilang adil,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved