Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Online dan Langsung Cetak Bukti Bayar Sendiri

Bayar pajak kendaraan bermotor di Jatim bisa online dan langsung cetak bukti bayar sendiri.

Editor: Alga W
esamsat.jatimprov.go.id
Kini bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur bisa online dan cetak bukti bayar sendiri dan sah di Kepolisian 

Bayar pajak kendaraan bermotor di Jatim bisa online dan langsung cetak bukti bayar sendiri.

Kini bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur bisa online!

Samsat Jatim menjadi yang pertama dalam melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem online dan cetak bukti bayar sendiri dan sah di Kepolisian.

Adalah Pemprov Jatim yang melalui Samsat Jatim meluncurkan inovasi baru dan pertama di Indonesia.

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Secara Online Melalui Aplikasi e-Samsat

Berkat layanan ini, pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Timur dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online di lebih 16.000 Indomaret di seluruh Indonesia.

Para wajib pajak pun tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.

Setelah membayar secara online, para wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan kemudian dicetak sendiri serta sah di Kepolisian.

Tips Membeli Mobil Bekas - Waspadai Produk Mobil Bekas Tabrakan, Begini Cara Mengenalinya

Hal tersebut disampaikan bertepatan dengan pembukaan Pameran dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2019 24 di Banyuwangi, Selasa (24/4/2019).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, AKBP Mohammad Aldian; dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno.

Ketiganya diberi kehormatan melakukan soft launching pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.

Rian Subroto Penyewa Jasa Vanessa Angel Jadi DPO, Bibi Ardiansyah: Pemilu Pakai Berapa KTP Ya?

AKBP Mohammad Aldian menjelaskan, mekanisme pengesahan STNK tahunan secara elektronik dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui outlet Indomaret.

Wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli, kemudian kasir Indomaret memasukkan Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP wajib pajak.

Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS bitly dari Polri.

SMS bitly itu berisi data ERI (Electronic Registeration & Identification).

Sehingga bila SMS bitly itu di-klik maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP), yang bisa disimpan dalam ponsel atau dicetak.

Vanessa Angel Gelar Sayembra Berhadiah Umrah Demi Temukan Keberadaan Rian Subroto yang Buron

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved