Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, Mengalami Kenaikan Mulai Hari Ini 1 Mei 2019

Berikut daftar besaran kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai 1 Mei 2019.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online 

Berikut daftar besaran kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai 1 Mei 2019.

TRIBUNJATIM.COM - Tarif ojek online mengalami kenaikan mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).

Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi.

Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.

Perubahan Tarif Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini, Dibagi Menurut Zona Lokasi, Jangan Kaget!

Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.

Zona II dibuat untuk Jabodetabek.

Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.

Dikutip TribunWow.com (grup TribunJatim.com) dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), berikut ini besaran tarifnya:

Zona I

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000

Tanya Order yang Dicancel, Driver Ojek Online GO-JEK Dikeroyok Pakai Kursi, Simak Kronologinya

Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.

Sementara biaya yang 80 persen merupakan hak dari pengemudi.

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya," kata Budi, Senin (25/3/2019).

"Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," sambung dia.

Budi menerangkan, penetapan zonasi ini dilakukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.

"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.

Driver Ojek Online Kini Boleh Masuk Universitas Brawijaya, Harus Titipkan KTP

Dijelaskannya, penetapan tarif ini akan terus dievaluasi tiap tiga bulan setelah diberlakukan pada 1 Mei 2019.

Sementara itu mengutip TribunJabar, sejumlah pengemudi ojol berharap agar naiknya tarif tak lantas mengurangi minat masyarakat menggunakan ojol.

"Saya dengar ada rencana tarif baru. Ada kenaikan gitu. Tapi belum tahu besarannya berapa. Kami driver hanya bisa ikutin aturan saja," kata Untung, seorang driver ojol di Bandung, Selasa (30/4/2019).

Untung mengaku khawatir kenaikan tersebut dapat mengurangi minat masyarakat menggunakan jasanya.

"Kalau tarif mahal, nanti orang jadi kurang berminat. Kalau sudah begini, kami driver juga terancam susah dapat penumpang," katanya.

Sementara driver lain, Iwan juga mencemaskan hal yang sama.

"Inginnya kebijakan ini tidak merugikan driver juga konsumen," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Rabu 1 Mei 2019, Simak Besaran Kenaikannya Berikut Ini

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved