Masalah Akreditasi, Rumah Sakit di Pasuruan dan Probolinggo Terancam Putus Kontrak Dengan BPJS
Dua rumah sakit yang ada di wilayah Pasuruan - Probolinggo (Paspro) terancam akan putus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.
"Bahkan, saya sendiri yang langsung telpon direktur utama rumah sakitnya. Saya juga kirim surat ke sana. Jika sampai putus kontrak dengan BPJS, bukan hanya BPJS dan rumah sakit, tapi pasien juga akan dirugikan," jelasnya.
Debbbie menerangkan, akhirnya kedua rumah sakit ini sudah mengirimkan surat ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk dilakukan akreditasi kembali.
Sekadar diketahui, RSUD Grati ini masih dalam mengurus akreditasi, dan dia masih tipe C.
Sedangkan untuk RSUD Moh Saleh, kata dia, rumah sakit ini sudah terakreditasi sebelumnya yakni tingkat paripurna, dan tipe rumah sakitnya tipe B.
"Hasil balasan dari KARS, dua rumah sakit ini akan diakreditasi, dan hasilnya diperkirakan akan keluar sebelum deadline. Mudah - mudahan akreditasinya cepat keluar dan tidak sampai putus kontrak dengan BPJS agar pelayanan pun juga tidak terganggu," pungkas dia.
Reporter: Surya/galih Lintartika