Hadapi Tekanan Ganda, Petani Apel Pasuruan Minta Pemerintah Kembalikan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Petani apel menghadapi tekanan ganda, harga pupuk nonsubsidi yang tinggi dan persaingan dengan buah impor yang semakin marak di pasaran.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
APEL - Ketua Asosiasi Petani Apel Tropis Jawa Timur, Agus Abdullah. Dia meminta pemerintah pusat kembali memasukkan komoditas apel ke dalam daftar penerima pupuk bersubsidi, Minggu (12/10/2025). 

Poin Penting:

  • Asosiasi Petani Apel Tropis Jawa Timur meminta pemerintah pusat kembali memasukkan komoditas apel ke dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.
  • Perubahan kebijakan pupuk subsidi belakangan ini membuat banyak petani apel kesulitan.
  • Petani apel menghadapi tekanan ganda, harga pupuk nonsubsidi yang tinggi dan persaingan dengan buah impor yang semakin marak di pasaran.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Petani apel di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendesak pemerintah pusat agar kembali memasukkan komoditas apel ke dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.

Langkah perjuangan itu digalang oleh Asosiasi Petani Apel Tropis Jawa Timur.

Ketua Asosiasi Petani Apel Tropis Jawa Timur, Agus Abdullah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono pada pekan lalu.

Agus menjelaskan, forum tersebut diharapkan dapat membuka ruang dialog antara pemerintah dan petani apel, sekaligus menjadi sarana pembinaan dan evaluasi kebijakan yang lebih berpihak kepada petani hortikultura.

“Kami ingin pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi petani di lapangan. Apel sudah lama menjadi ikon Kabupaten Pasuruan. Sangat wajar bila kami berharap komoditas ini kembali memperoleh pupuk bersubsidi,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Menurut Agus, perubahan kebijakan pupuk subsidi belakangan ini membuat banyak petani apel kesulitan.

Setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, alokasi pupuk kini hanya diperuntukkan bagi 10 komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca juga: Harga Tembakau Jombang Turun, Petani Merugi, Pemkab Sebut Masih Stabil

“Dulu ada sekitar 70 komoditas yang bisa menerima pupuk subsidi. Sekarang hanya tinggal 10. Komoditas hortikultura seperti apel, kentang, dan kubis tidak lagi termasuk. Padahal banyak petani hidup dari hasil tanaman itu,” imbuhnya.

Kondisi tersebut membuat petani apel menghadapi tekanan ganda, harga pupuk nonsubsidi yang tinggi dan persaingan dengan buah impor yang semakin marak di pasaran.

“Kalau pupuk bersubsidi bisa diberikan lagi, setidaknya beban petani sedikit berkurang. Produksi tetap terjaga, kualitas buah pun bisa dipertahankan,” tambah Agus.

Sementara itu, Direktur PT Azka Berdikari Sahputra Indah menegaskan, persoalan yang dihadapi petani apel bukan pada distribusi pupuk, melainkan keterbatasan regulasi.

“Penyaluran pupuk bersubsidi selama ini berjalan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Tapi, bagi kelompok tani yang komoditasnya di luar 10 jenis penerima subsidi, mereka otomatis tidak bisa mengaksesnya,” jelasnya.

Indah memastikan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah pertanian hortikultura seperti Puspo dan Tosari tetap sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semua sudah sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Jadi bukan karena kelangkaan atau distribusi tidak merata, tapi memang aturan dari pusat yang membatasi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved