Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Memasuki Hari Kedua Ramadan 1440 Hijriah, Bolehkah Kita Mengeluarkan Zakat Fitrah Sekarang?

Memasuki hari kedua Ramadan 1440 Hijriah, bolehkah kita mengeluarkan Zakat Fitrah?

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
www.nu.or.id
Zakat Fitrah 

TRIBUNJATIM.COM - Umat Muslim sudah memasuki hari kedua Ramadan 1440 Hijriah, Selasa (7/5/2019). Lantas, apakah kita sudah dibolehkan menunaikan zakat fitrah?

Setiap orang baik laki-laki dan perempuan Muslim yang berkemampuan diwajibkan memberikan zakat diri sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Sementara, kata fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan, sehingga atas izin Allah kita akan kembali fitrah bila mengeluarkan zakat.

Resep Menu Sahur Praktis dan Sehat untuk Puasa Ramadan, Ada Capcay Kuah Hingga Sayur Bayam Bening

Siapa Saja yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah?

Setiap umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan perempuan.

Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar Zakat Fitrah:

Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir Bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.

Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir Bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Bulan Ramadan.

Resep Takjil Buka Puasa Berbahan Pisang yang Mudah Dibuat, Bikin Menu Buka Puasa Lebih Variatif

Besaran Zakat Fitrah

Pertanyaan yang pada umumnya sering muncul di masyarakat adalah Berapakah adar atau besaran zakat fitrah? Bolehkah membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang?

Dilansir dari Tribunkaltim.co melalui www.nu.or.id , para ulama setuju dengan penetapan bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, seperti yang telah disebutkan dalam riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)

Adapula beberapa ulama yang memiliki pandangan berbeda dalam memahami dan menghitung satu sha’.

Salah satunya, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyebut satu sha’ adalah delapan rithl Irak.

Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram.

Oleh karena itu, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram.

Namun, mereka menyebut itu bukan tanpa alasan.

Doa Sahur, Doa Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadan 1440 Hijriah Beserta Artinya, Simak!

Merujuk pada Umar radliyallahu anhu mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl.

Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ

“Nabi shallallahu ala’ihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673)

Untuk diketahui, secara tegas hadits di atas menjelaskan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Sehingga hadits tersebut menjadi dalil kuat bagi pendapat kelompok ini.

Selanjutnya, disusul dengan pendapat dari Imam Malik, Imam, Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menegaskan satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak.

Lima sepertiga rithl Irak sama dengan 2.176 gram atau 2,2 kilogram.

Jadwal Imsakiyah dan Subuh Hari Ke 2 Puasa Ramadan 1440 Hijriah 7 Mei 2019 Untuk Wilayah Surabaya

Menurut kelompok ini, kadar Zakat Fitrah adalah 2,2 kilogram.

Alasan mereka adalah ukuran lima sepertiga rithl Irak merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah.

Ternyata ukuran tersebut mereka ikuti sesuai dengan ajaran leluhur yang pernah berinteraksi langsung dengan Rasulullah SAW.

Maka persaksian mereka adalah bukti kuat akan kebenaran pendapat ini.

Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menyebutkan:

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ

Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35).

Perlu diketahui bahwa sha’ di sini merupakan ukuran takaran, bukan timbangan.

Sehingga ukuran satu sha’ sangat sulit dikonversikan ke dalam ukuran berat, karena nili berat satu sha’ itu berbeda-beda dan terganung berat jenis benda yang ditakar.

Bila kita ibaratkan satu sha’ tepung memiliki berat yang berbeda dengn berat satu sha’ beras.

Pun para ulama menyarankan agar mengeluarkan Zakat Fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

Kegiatan Suami Istri Baim Wong-Paula Verhoeven di Kamar Tidur Sebelum Sahur Terekam, Sayang Sini!

Lantas bolehkah mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang?

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, menjelaskan zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.

Terima melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

Pengumuman tentang kadar Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Di setiap daerah di Indonesia disesuaikan dengan kondisi masyarakat di sana.

UPDATE Hasil Real Count KPU Jokowi VS Prabowo, Senin 6 Mei 2019, Pasangan 01 Unggul 13 Juta Suara

Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah

Untuk diketahui, Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Idul Fitri.

Bila umat Muslim melakukan penyerahan melewati batas tersebut, maka yang diserahkan tersebut tidak lagi dikategorian sebagai zakat melainkan sedekah biasa.

Penerima Zakat Fitrah

Sesuai isi surat At-Taubah dalam Alquran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.

Penerima Zakat Fitrah secara umum ditetapkan dalam delapan golongan/asnaf, yaitu:

Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

Amil: Orang yang mengumpulkan zakat kemudian membagikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya (pengurus zakat).

Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Untuk bisa membebaskan dirinya harus menebus dengan harta/uang kepada tuannya. Oleh karena itu, budak tersebut perlu mendapatkan bantuan. Maka ia berhak untuk menerima zakat.

Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup lagi untuk membayarinya seperti berhutang untuk kepentingan agama, keluarga dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang berhutang untuk tujuan jahat dan maksiat, maka orang tersebut tidak berhak untuk menerima zakat.

Fisabilillah: Orang yang berjihad dan berjuang di jalan Allah SWT, misalnya dakwah atau berperang melawan agama.

Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam perjalanan (musafir), yang musafirnya dalam keadaan berpergian untuk hal kebaikan dan bukan untuk kepentingan maksiat. Seperti orang yang pergi untuk menuntut imu, atau untuk mencari keluarga yang hilang dan sebagainya.

Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib bagi umat Islam yang memenuhi kriteria-kriteria pada bagian awal.

Pada dasarnya kewajiban Zakat Fitrah dimulai saat tenggelamnya matahari bulan Syawal. Namun hukumnya jawaz (boleh) menunaikannya di bulan Ramadhan dengan memakai pola ta’jil az-zakat, mempercepat penunaian Zakat Fitrah sebelum waktu wajibnya.

Abaikan Peringatan Relawan, Bak Belakang Truk Ditabrak Kereta Maliboro Ekpres di Ngunut Tulungagung

Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah

Setiap amal ibadah yang dilakukan seluruh umat Muslim sebaiknya melibatkan niat.

Tak hanya ibadah wajib yang dilaksanakan, naum ibadah sunnah juga turut dilakukan.

Penentu suatu amalan sah atau tidak yaitu pada niat.

Termasuk menunaikan pelaksanaan Zakat Fitrah yang wajib dijalani oleh setiap umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya.

Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan.

Memang niat adalah urusan hati, hanya saja bila kita melafalkannya (talaffudh) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut.

Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat ditunjukkan dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.

Jadwal Buka Puasa dan Salat Tarawih Hari 1 Ramadan 2019/1440 H di Wilayah Surabaya

Berikut beberapa lafal niat Zakat Fitrah dalam bahasa Arab:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Saat menerima Zakat Fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik.

Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun.

Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

"Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ramadhan 2019 Memasuki Hari Kedua, Sudah Bolehkah Tunaikan Zakat Fitrah?

Beredar Foto Tamu Undangan Dinner Syahrini dan Reino Barack, Tak Ada Luna Maya, Incess Bohong?

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved