Ini Peringatan Bagi Pengguna Jalan ! Dilarang Terobos Pintu Perlintasan KA, Bakal Dipidana 3 Bulan
Ini Peringatan Bagi Pengguna Jalan ! Dilarang Terobos Pintu Perlintasan KA Saat Mudik, Bakal Dipidana 3 Bulan Penjara.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ini peringatan keras bagi pengguna jalan.
Siapa pun pengemudi mobil pribadi, kendaraan umum, maupun pengendara motor dalam keadaan apa pun dilarang menerobos rambu dilarang melintas (STOP) apalagi palang pintu perlintasan KA.
Baik palang pintu ini saat sudah dalam posisi hendak tertutup hingga tertutup penuh.
• Tabrak Bak Truk Pasir di Tulungagung, Lokomotif KA Malioboro Ekspres Penyok, Ini Sikap PT KAI
• PT KAI Bagi 2500 Kursi untuk Mudik Gratis Lebaran 2019, Lihat Caranya di Sini, Jangan Kehabisan!
• PT KAI Bakal Bagikan Tiket Kereta Api Gratis untuk Peringati HUT Kementerian BUMN, Catat Caranya!
Selain berisiko tertabrak KA yang melintas, mereka yang nekat menerobos pintu perlintasan KA itu bisa dipenjara.
"Sanksi bagi pelanggar adalah kurungan penjara maksimal 3 bulan. Baik saat mudik maupun tidak," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, Rabu (8/5/2019).
PT KAI Daop 8 Surabaya menghimbau kepada para pemudik yang mengguna angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar terus berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.
Suprapto menyebutkan tata cara saat melintas di perlintasan sebidang. Yakni terlebih dahulu berhenti di rambu tanda "STOP", lalu tengok kanan kiri. Setelah yakin "AMAN", baru bisa melintas.
Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.
Alat utama keselamatan adalah pada rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP". Siapa pun melanggar rambu ini pasti kena sanksi.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan : "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sebagaimana yang tertera pada UU No: 22 tahun 2009, pasal 296.
Yakni: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pinti kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tercatat angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya relatif tinggi.
Selama 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
Kemudian angka itu bisa ditekan pada 2018 turun menjadi 51 kasus.
Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari s/d 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan. Termasuk yang paling mencolok saat Pajero menerobos di palang pintu Pagesangan sekeluarga tewas.
Suprapto menyebut Saat ini jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya total 568 titik.
Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.
"Cara yang efektif agar keselamatan terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang saat mudik besok, adalah disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Semoga mudik nanti lancar dan tidak ada kecelakaaan," ucap pria Sunda ini.