Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran PPDB SMP di Kota Blitar 2019 Tidak Gunakan Nilai, Tapi Pakai Data Kependudukan

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Blitar pada 2019 ini menggunakan data Nomor Induk Kependudukan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Sejumlah siswa SMPN 1 Kota Blitar saat mengikuti UNBK pada 2018. 

"Pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan pada 20-21 Mei 2019 untuk siswa dalam kota, sedangkan 22 Mei 2019 untuk siswa luar kota. Siswa kuar kota, inklusi, dan tidak mampu masuk jalur zonasi," katanya.

Dindin Alinurdin menjelaskan, ada perbedaan juga dalam menentukan zonasi.

Kalau sebelumnya, zonasi ditentukan berdasarkan wilayah kecamatan, sekarang zonasi ditentukan berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah.

Dinas Pendidikan Jawa Timur Larang Siswa Konvoi saat Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di Blitar

Penentuan jarak tidak diukur menggunakan meteran, tapi menggunakan aplikasi peta.

"Daftarnya melalui website PPDB Kota Blitar. Tinggal memasukkan NIK akan muncul data anak dan rekomendasi sekolah. Sekolah yang direkomendasikan yang terdekat dengan tempat tinggal," ujarnya.

Dengan sistem zonasi ini otomatis tidak perlu nilai ujian untuk pendaftaran PPDB.

Calon siswa diterima atau tidak hanya berdasarkan jarak tempat tinggal dan sekolah.

"Tidak pakai nilai apapun, hanya jarak yang menentukan diterima apa tidak," katanya.

Ramadan Hari Ketiga, Harga Bawang Putih di Kota Madiun Turun, Harga Jengkol Naik

Menurutnya, setelah pendaftaran lewat jalur zonasi selesai, dinas baru mengevaluasi.

Dinas harus memastikan semua calon siswa asal Kota Blitar tertampung di sekolah yang ada.

Kalau ada sekolah yang overload menerima siswa, dinas akan mencarikan sekolah lain yang terdekat. (Surya/Samsul Hadi)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved