Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Simak Penjelasan dan Fatwa MUI Mengenai Donor Darah Saat Melakukan Ibadah Puasa Ramadan

Bolehkah kita melakukan donor darah saat melakukan ibadah puasa Ramadan, simak penjelasan Fatwa MUI di bawah ini

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
zoom-inlihat foto Simak Penjelasan dan Fatwa MUI Mengenai Donor Darah Saat Melakukan Ibadah Puasa Ramadan
Tribun Maluku
Kegiatan Donor Darah

TRIBUNJATIM.COM - Donor darah merupakan kegiatan yang positif karena memiliki sejumlah manfaat bagi kesehatan.

Namun bagaimana hukumnya jika melakukan donor darah saat puasa di bulan suci Ramadan?

Padahal selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan menahan hawa nafus diri baik menahan nafsu makan dan nafsu untuk minum.

Ya, seseorang yang berpuasa harus menahan lapar dan haus selama lebih dari 12 jam.

Bagaimana Hukumnya Menggosok Gigi, Berkumur & Siwakan saat Puasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya

Dilansir dari laman halodoc, sudut pandang medis melihat seseorang yang ingin melakukan donor darah sekaligus menjalankan ibadah puasa adalah sah.

Pasalnya, donor darah adalah kegiatan yang bermanfaat bagi kesehatan si pendonor darah dan kesehatan penerima darah.

Lantas bagaimana status donor darah bagi orang yang berpuasa menurut pandangan hukum Islam?

Dilansir Tribunjatim.co. dari TribunKaltim.co melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapatnya pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000, mengeluarkan fatwa bahwa donor darah tidak membatalkan puasa dan justru menambah amalan saleh di bulan Ramadhan.

Hukum Renang saat Menjalankan Ibadah Puasa, Waspadai Karena Bisa Berpotensi Membatalkan

Berikut beberapa poin yang menimbang tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa.

1. Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah sehingga memerlukan penambahan darah dari orang lain.

2. Bahwa untuk membantu penyembuhan seseorang yang menderita penyakit kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah, agama Islam menganjurkan kepada umatnya untuk menolong orang tersebut dengan melakukan transfusi darah (pemindahan darah), yaitu: penyaluran darah, baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang yang sehat yang bersedia menjadi donor darah ke dalam tubuh seorang penyakit atau tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.

3. Bahwa sebagian umat Islam mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu ia sedang berpuasa, menurut hukum Islam.

4. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang hukum transfuse (donor) darah bagi orang yang sedang berpuasa, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.

Berdasarkan dari empat poin di atas, MUI mengeluarkan fatwa donor darah bagi orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. 

Pentingnya Membaca Niat Puasa Ramadan Menurut Para Ulama, Harus Dilakukan Setiap Hari, Lho!

Berikut fatwa lebih rinci yang dikeluarkan oleh MUI terkait donor darah saat berpuasa

1. Wajib Membantu Sesama Manusia

Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif.

Termasuk dalam melakukan donor (transfuse/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit atau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.

Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. [QS. Al-Maidah 5:2]

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari, sebagai berikut:

“Barangsiapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari sesuatu kesukaran di hari kiamat. Dan barang siapa menutup aib orang Islam, maka Allah akan menutup aibnya kelak pada hari Kiamat”. (HR.Bukhari Muslim dari Imam Majah).

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Sulaiman bin Ahmad at-Thabrani dari Abdullah bin ‘Umar RA:

“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling dicintai Allah? Beliau menjawab: Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi sesama manusia”.

Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya”.

Hati-Hati, 33 Hal Ini Tanpa Disadari Bisa Bikin Ibadah Puasa Ramadan Kamu Batal, Jangan Lakukan!

2. Dianjurkan Donor Darah

Menganjurkan kepada terutama umat Islam agar berlomba-lomba menjadi donor darah tetap kepada Palang Merah setempat.

Karena dengan menjadi donor darah, berarti kita telah menyediakan darah untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya.

Besar kemungkinan, nanti orang-orang yang membutuhkan donor darah tersebut adalah diri atau keluarga dan teman sejawat kita sendiri.

Di samping itu, pengambilan darah dari para penyumbang (donor) akan menambah kesehatan dan tidak akan membahayakan mereka karena hal itu dilakukan dengan syarat-syarat dan pemeriksaan medis.

Melipatgandakan Pahala Selama Puasa Ramadan 1440 Hijriah, Bisa Meniru Cara Nabi Muhammad

3. Tidak Membatalkan Ibada Puasa

Pengeluaran darah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan.

Bahkan ditinjau dari sudut fadlilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa.

4. Bahaya bagi pendonor darah

Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkannya harus minum sebelum memberikan darah atau harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bolehkah Donor Darah saat Sedang Puasa di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Fatwa MUI

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved