Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Khofifah Sebut PP No 12 Tahun 2019 Jadi Solusi Pemda Bantu Pendanaan SMA/SMK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa adanya aturan baru tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu PP No 12 Tahun 2019

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz zahroh)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak bersama jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri saat kegiatan Asistensi dan Pembinaan Pengelolaaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di Gedung Grahadi, Jumat (10/5/2019). 

Termasuk untuk pendanaan SMA, SMK oleh pemkab atau pemkot ataupun pendanaan perbaikan jalan rusak yang bukan jalan kewenangannya maupun untuk masalah pelestarian sungai.

"Tentunya itu bisa dirumuskan dengan rekonstruksi ulang RKPD. Kalau memang mendesak silahkan terjemahkan dulu. Selama mendesak maka itu bisa dilakukan. Sudah ada PP nya maka ini aturan hukum yang sah," tegasnya. (Fatimatuz zahroh/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved