Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rayuan Tukang Kabel Bikin Siswi SMP Jatuh Cinta, Kesucian Direnggut di Ruangan Kelas, FB Jadi Pemicu

Kesucian siswi SMP di Cirebon ini harus dirampas oleh seorang tukang kabel. Simak kronologinya!

Penulis: Ani Susanti | Editor: Melia Luthfi Husnika
DigitalTrends - TribunLampung Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tukang kabel setubuhi siswi SMP setelah berkenalan lewat Facebook. 

Kedua orang tua korban marah dan tidak terima hingga melaporkannya kepada polisi.

LBH Surabaya: 2400 Buruh di Jatim Adukan Pelanggaran THR Tahun Lalu, Ada yang Cuma Dapat Bingkisan

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskirm AKP Kartono Gumelar menunjukan barang bukti kasus asusila berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskirm AKP Kartono Gumelar menunjukan barang bukti kasus asusila berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019). (Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

TPK menceritakan, dia mengenal Y melalui media sosial Facebook beberapa bulan lalu.

Keduanya intens berkomunikasi sehingga menjalin asmara satu bulan lalu.

TPK mengaku berakhir terakhir pada 27 Februari 2019 lalu.

TPK menyebut bahwa Y masih duduk di kelas 1 SMP.

“Dia masih kelas satu SMP. Saya kenal dia melalui Facebook saat saya di kerja. Setelah itu ketemuan hanya dalam satu minggu. Tiap kali hendak seperti itu, saya selalu janji akan menikahinya. Kasus (terakhirnya) itu hari tanggal 27 (Februari 2019),” kata TPK yang mengaku pekerja kabel kepada Kompas.com.

Akibat perbuatannya, TPK terjerat Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. (Kompas.com)

Bupati Malang Non Aktif, Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda RP 4 Miliar

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved