Rayuan Tukang Kabel Bikin Siswi SMP Jatuh Cinta, Kesucian Direnggut di Ruangan Kelas, FB Jadi Pemicu
Kesucian siswi SMP di Cirebon ini harus dirampas oleh seorang tukang kabel. Simak kronologinya!
Penulis: Ani Susanti | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM - Kesucian siswi SMP di Cirebon ini harus dirampas oleh seorang tukang kabel.
Rayuan dan iming-iming tukang kabel itu membuat siswi SMP itu jatuh cinta.
Siswi SMP tersebut adalah Y (13).
Sedangkan tukang kabel yang merupakan kekasihnya itu adalah TPK (20).
• Hilang 3 Hari, Dua Gadis 13 Tahun di Mojokerto Jadi Korban Pencabulan

Y dan TPK diketahui menjalin hubungan asmara.
Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), mereka berkenalan melalui media sosial, Facebook.
Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Jawa Barat pun sudah menangkap TPK.
• Cabuli Kekasihnya Hingga 5 Kali, Pelajar Asal Kediri Ini Dilaporkan ke Polres Tulungagung
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskrim AKP Kartono Gumelar menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).
Polisi juga menunjukkan tersangka TPK yang terus menundukkan kepala.
AKBP Suhermanto menuturkan, dalam aksinya, TPK berjanji akan menikahi Y jika hamil.
Hal itu dilakukan TPK agar Y mau berhubungan intim dengannya.
• Terbongkar dari Chat WhatsApp, Nana Ketahuan Berhubungan Intim 5 Kali dengan Pacar, Sang Ayah Kaget!
TPK diketahui menyetubuhi Y di sebuah ruangan kelas Sekolah Dasar.
“Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Sesudah bujuk rayu, pelaku ingin menyetubuhi korban, dan berjanji apabila hamil, nanti bertanggung jawab. Akhirnya korban disetubuhi dalam ruangan sekolah dasar,” kata Suhermanto, dikutip TribunJatim.com, Kamis (9/5/2019).
Usai melakukan tindakan itu, salah satu anggota keluarga korban melihat keduanya naik motor berbarengan.
Mereka curiga melihat gerak-gerik korban kemudian memeriksanya.
Kedua orang tua korban marah dan tidak terima hingga melaporkannya kepada polisi.
• LBH Surabaya: 2400 Buruh di Jatim Adukan Pelanggaran THR Tahun Lalu, Ada yang Cuma Dapat Bingkisan

TPK menceritakan, dia mengenal Y melalui media sosial Facebook beberapa bulan lalu.
Keduanya intens berkomunikasi sehingga menjalin asmara satu bulan lalu.
TPK mengaku berakhir terakhir pada 27 Februari 2019 lalu.
TPK menyebut bahwa Y masih duduk di kelas 1 SMP.
“Dia masih kelas satu SMP. Saya kenal dia melalui Facebook saat saya di kerja. Setelah itu ketemuan hanya dalam satu minggu. Tiap kali hendak seperti itu, saya selalu janji akan menikahinya. Kasus (terakhirnya) itu hari tanggal 27 (Februari 2019),” kata TPK yang mengaku pekerja kabel kepada Kompas.com.
Akibat perbuatannya, TPK terjerat Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. (Kompas.com)
• Bupati Malang Non Aktif, Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda RP 4 Miliar