Tak Berlaku Sistem Zonasi, 11 SMPN Kawasan Gunakan Tes untuk PPDB, Tetap Ada Syarat Minimal NUN
Seluruh kuota SMPN Kawasan di Kota Surabaya kemungkinan akan diisi sepenuhnya dari hasil tes.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Melia Luthfi Husnika
"Sebaiknya kalau menyangkut kuota dan aturan PPDB bukan kami yang menjelaskan. Itu wewenang Dindik. Kami siap melaksanakan atuan yang ditetapkan dan siap menyukseskan PPDB sesuai aturan," kata Titik.
• Berikut Hasil UNBK SMA/SMK Kota Malang, Sekolah Peraih UNBK Tertinggi, dan Jadwal Ujian Perbaikan
SMPN Kawasan Berkurang?
Informasi yang mengejutkan disampaikan Ketua Komisi D Kota Surabaya Agustin Poliana. Pihaknya masih ingin memastikan informasi yang dia terima bahwa akan ada pengurangan SMPN Kawasan.
"Namun sekali lagi saat ini tengah ada pembahasan intensif di lingkungan Dinas Pendidikan. Nanti kebenarannya akan kami sampaikan semua terkait PPDB," kata Titin.
DPRD ini termasuk yang kaget saat melihat ada kebijakan yang memutuskan adanya Zonasi modifikasi. Khusus SMPN kawasan menggunakan sistem tes. Ini tidak ada bedanya dengan PPDB tahun sebelumnya.
Saat ini, Kota Surabaya mengklaim telah mendapat restu Kemendikbud akan menggunakan sistem Zonasi terbatas atau Zonasi modifikasi. Dari 62 SMPN yang ada di Kota Surabaya, khusus 11 SMPN Kawasan bebas Zonasi. Siapa pun dari wilayah Surabaya mana pun bisa mendaftar sekolah kawasan ini.
Jika disetujui, untuk mendaftar sekokah tersebut harus memenuhi kualifikasi. Yakni minimal nilai rata-rata Unas atau nilai UNBK 8,5. Kemudian dilakukan tes potensi akademik.