DPD Nasdem Tulungagung Bakal Gugat ke MK, Gegara Suara PKB Pindah ke PAN, Nasdem Gagal Dapat 2 Kursi
DPD Nasdem Tulungagung Bakal Gugat ke MK, Gegara Suara PKB Pindah ke PAN, Nasdem Gagal Dapat 2 Kursi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - DPD Nasdem Tulungagung mengambil sikap, membawa dugaan kecurangan pemilu yang merugikan partai nomor 5 ini.
Dugaan kecurangan itu adalah perpindahan suara PKB ke PAN di Kecamatan Kedungwaru.
Dari hitungan Nasdem, seharusnya di Dapil 1 Nasdem mendapakan dua kursi.
• Uji Sampel Takjil, Petugas Dinkes Tulungagung Temukan Kerupuk Mengandung Boraks
• Gelapkan Uang Tagihan, Dua Karyawan PT Intan Pariwara Dilaporkan ke Polres Tulungagung
• Napi yang Kabur dari Lapas Tulungagung Tertangkap Menjambret di Sidoarjo
Namun karena ada pemindahan suara ini, untuk perebutan kursi terakhir ini Nasdem kalah dari PAN.
Yang menyakitkan bagi partai ini, kekalahan ini hanya selisih tiga suara.
“Kami siap buktikan memang ada peralihan suara dari PKB ke PAN,” ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono.
DPD Nasdem Tulungagung telah mengantongi bukti-bukti di lapangan.
Menurut Tatang, ada dua desa yang terjadi pemindahan suara ini.
DPD Nasdem Tulungagung bahkan sudah mengidentifikasi perpindahan suara ini di TPS-TPS tertentu.
“Jadi kami sudah mengantongi data di TPS mana perpindahan suara itu terjadi. Tidak di semua TPS,” sambung Tatang.
Semua bukti dugaan kecurangan ini sudah dilaporkan dan diidentifikasi oleh DPW Nasdem Jawa Timur.
Selanjutnya oleh DPW akan diserahkan ke DPP Nasdem di Jakarta.
DPP sudah menyiapkan tim advokasi yang akan menggugat temuan dugaan kecurangan ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah siap jika kemungkinan sampai penghitungan ulang kartu suara. Bukan hanya C1,” tegas Tatang.
Sebelumnya saksi Nasdem berhasil membuktikan adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN di Kecamatan Ngantru.
Total suara yang pindah sejumlah 120, berasal dari Desa Srikaton 60 suara dan Desa Ngantru 60 suara.
Sementara di Kecamatan Kedungwaru, saksi Nasdem menolak tanda tangan.
Sebab mereka mengaku ada perubahan DA1, yang diberikan malam hari sebelum rekapitulasi.
Perubahan DA1 dilakukan tanda sepengetahuan saksi dari Nasdem.
Di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Tulungagung, Ngantru dan Kedungwaru, PKB sudah memastikan mendapat satu kursi.
Namun sikap PKB yang diam tak merespon perpindahan suara ini menjadi tanda tanya warganet.
Sebab kasus ini menjadi salah satu permasalahan Pemilu yang menjadi perhatian meluas.
Isu yang berkembangan, perpindahan suara ini atas “restu” dari orang internal PKB.
Setelah kasus ini mencuat, Ketua DPC PKB Tulungagung sekaligus Caleg terpilih dari Dapil 1, Adib Makarim sulit dihubungi.
Berulang kali ditelepon, namun tidak satu pun yang diangkat. Saat dicari di kantornya, Adib juga tidak ada.