Dindik Jatim Kembali Konsultasi dengan Kemendikbud Terkait Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK 2019/2020
Dinas Pendidikan Jatim kembali merumuskan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK negeri dengan berkonsultasi ke Kemendikbud.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jatim kembali merumuskan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK negeri dengan berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono mengungkapkan pihaknya sudah konsultasi sejak awal terkait pelaksanaan PPDB dengan Kemendikbud.
Tetapi opsi modifikasi PPDB yang dibuat Dindik Jatim masih belum bisa dipastikan disetujui Kemendikbud.
• Wilayahnya Panjang, Warga Kelurahan Karangbesuki Kota Malang Diberi 2 Pilihan Zona di PPDB 2019/2020
• PPDB Jalur Prestasi Diserbu, Dinas Pendidikan Kota Malang Pasang Skor Sertifikat Prestasi Siswa
Sehingga rencananya Rabu (15/5/2019) Dindik Jatim akan kembali berkonsultasi dengan Kemendikbud.
"Ada beberapa opsi melihat dari kultur, jumlah dan kondisi di Jarim yang harus kami konsultasikan lebih lanjut," urainya ketika ditemui di Kantor Dindik Jatim, Jalan Gentengkali 33, Selasa (14/5/2019).
Ia mengungkapkan konsultasi dengan Kemendikbu akan membahas deskresi permendikbud tentang PPDB.
Khususnya terkait daya tampung 5 persen bagi siswa berprestasi yang dilihat dari nilai Ujian Nasional dan prestasi lainnya.
"Kuota 5 persen ini belum bisa mengakomodir siswa yang berprestasi. Jadi inginnya anak berprestasi bisa memilih sekolah yang diinginkan tanpa dibatasi presentase lima persen," urainya.
Hal serupa juga diupayakan dalam persentase siswa miskin dan bidikmisi.
Mantan Kabiro Kesos Sekdaprov Jatim menjelaskan pihaknya memiliki beberapa bobot presentase yang bisa dijadikan alternatif saat berkonsultasi dengan Kemendikbud.
"Yang pasti kami ingin menegaskan ke masyarakat agar tidak usah khawatir tidak dapat tempat belajar. Karena dari jumlah lulusan SMP dan MTS 590.630. Daya tampung SMA/SMK/MA kelebihan 4.000 di bandingkan jumlah lulusan yang ada," paparnya.
Sehingga ia memastikan setiap anak lulusan SMP/MTs akan mendapat sekolah.
Meskipun sekolah swasta menurutnya tidak ada perbedaan standarnya kualitasnya dengan sekolah negeri.
"Hanya saja sekolah swasta masih ada biayanya karena Pemprov hanya memberi biaya subsidi, kalau negeri gratis. Kalau ada anak tidak dapat sekolah, lapor pemprov pasti kami fasilitasi," tegasnya.
Rencananya pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun ini juga akan diwadahi dengan klinik PPDB secara online.
Sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan mendapat respon secara langsung.
Sementara itu, Indah Andayati, kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan menjelaskan saat ini website ppdbjatim.net sudah bisa diakses.
• Inilah Tata Cara Pendaftaran Online PPDB 2019/2020 di Kabupaten Malang, Dibuka Mulai 20-22 Mei
• Tak Berlaku Sistem Zonasi, 11 SMPN Kawasan Gunakan Tes untuk PPDB, Tetap Ada Syarat Minimal NUN
Hanya saja keterangan yang terpasang masih bersifat sementara.
"Saat ini sudah ada jadwalnya, yang pasti pelaksanaan PPDB habis lebaran. Dan Mei ini sudah bisa ambil pin untuk mendaftar," katanya.
Berdasarkan jadwal yang dibuat, pengambilan pin dimulai 20 Mei sampai 20 Juli 2019.
Hanya saja jadwalnini dieprkirakan akan berubah, tergantung hasil konsultasi dengan Kemendikbud dan pengumuman NUN SMP.
"Pengambilan pin tidak mempengaruhi mau daftar dimana. Bisa dimana saja, di sekolah terdekat," pungkasnya. (Surya/Sulvi Sofiana)