Mahfud MD Tanggapi Prabowo Tolak Hasil Hitung Suara: Silahkan Adu Data di MK, Asal Ada Bukti Kuat
Akhirnya Mahfud MD buka suara mengenai pernyataan Prabowo tolak hasil hitung suara: boleh menolak, asal ada bukti kuat
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya buka suara terkait pernyataan penolakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto atas hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.
Menurut Mahfud MD penolakan hasil penghitungan resmi KPU sebetulnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).
"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.
• Fakta-fakta Prabowo Tolak Hasil Pemilu: Alasan, Tanggapan Pihak KPU hingga Penjelasan Sandiaga Uno
Mahfud MD menjelaskan jika hal tersebut terjadi, maka KPU bisa langsung mengesahkannya.
"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," tuturnya.
Bahkan Mahfud MD menambahkan bahwa dari sudut pandang politik, pasti ada saja pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, namun tidak adil rasanya jika pernyataan penolakan tidak disertai dengan bukti-bukti atau adu data.
"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.
"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya
Bilamana, mengadu data di KPU dirasa belum puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.
Pun dijelaskan bahwa MK boleh mengubah suara. Hal itu dilakukan Mahfud MD semasa menjabat menjadi Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunan ranking 1, 2, 3," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa perubahan susunan ranking bisa dilakukan apabila disertai dengan bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Bahkan dengan jelas ia mengatakan jangan menggangap MK tidak mampu melakukan hal itu.
"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.
"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD memaparkan peran MK dalam pemerintahan tidak main-main.
"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.
Prabowo Subianto Menolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan penolakan atas hasil hitung suara pemilu suara Pemilu 2019 yang dinilai curang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo Subianto dalam sebuah acara yang digelar oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang bertajuk pemaparan kecurangan Pemilu 2019.
Tepatnya hari Selasa (14/5/2019), BPN menggelar acara tersebut di Hotel Grand Sahid Jaya.
Acara pemaparan tersebut dihadiri oleh pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama dengan sejumlah elit BPN.
Prabowo Subianto pun berkesempatan untuk berpidato dan menyampaikan penolakan atas hasil penghitungan suara Pemilu 2019 kali ini.
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.
Selain itu, Prabowo menetapkan bahwa masa depan bangsa berada di pundak KPU RI.
Masa depan bangsa bergantung maka apakah KPU akan terus membiarkan terjadinya kecurangan Pemilu atau menghentikannya.
"Kalau kau memilih ketidakadilan berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat indonesia," katanya
Bahkan Prabowo Subianto mengatakan secara tegas bahwa Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi.
Prabowo Subianto mengaku bahwa rakyat telah menyerahkan mandat kepadanya bersama dengan Sandiaga Uno.
"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," pungkasnya.
BPN Tolak Hasil Perhitungan KPU
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjelaskan penolakannya atas hasil penghitungan suara yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Salah satu pihak yang menolak hasil hitung suara KPU RI yaitu Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya pada Selasa (14/5/2019).
"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," katanya.
Penolakan terasebut bukan tanpa alasan, menurut Djoko Santoso penyelenggaraan Pemilu 2019 kali ini sudah keluar dari prinsip Luber, sehingga tidak berlangsung jujur dan adil.
"Kita telah mendengar, melihat, memperhatikan secara mencermati paparan yang disampaikan para pakar para ahli tentang kecurangan pemilu 2019 pada sebelumnya, pada saat dan setelah pemilu yang bersifat TSM, ada juga yang menambahkan brutal," katanya.
Penolakan tegas BPN juga menurut Djoko berdasarkan rekomendasi dan laporan kecurangan dari Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur.
"Pidato pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," katanya.
Respon KPU RI Tentang Pernyataan Prabowo Subianto
Lantas bagaiamana reaksi KPU RI terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh Prabowo Subianto?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tuduhan terkait banyaknya kesalahan terjadi saat penginputan data selama proses rekapitulasi hitung suara Pemilu 2019 yang mana tak dilakukan perbaikan.
Dalam hal ini Komisioner KPU Hasyim Asyari angkat suara dengan memberikan pernyataan seharusnya KPU memnita pihak yang menuduh tersebut untuk membuktikan secara jelas dan seperti apa hasil input data yang salah.
"Jadi kalau ada yang ngomong "suara kami segini, kenapa suara kami segini?" Itu kan mendalilkan. Kalau mendalilkan harus membuktikan," katanya Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2019).
Hasyim Asyari juga mengonfirmasi bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sudah terklarifikasi atau diperbaiki dalam rapat pleno rekapitulasi suara di setiap tingkatan baik baik dari tingkat provinsi hingga tingkat kelurahan.
"Ya kan sudah terklarifikasi. Kalau gara-gara ada dugaan itu kan terklarifikasi di tingkat-tingkat itu. Kalau kecamatan, ada yang tidak puas, bisa diklarifikasi di tingkat kabupaten. Ya bukan diabaikan. Datanya aja kita cocokkan. Kemarin seperti di rekap Kalimantan Timur, Maluku Utara, kita juga cocok-cocok kan (di rekap tingkat nasional)," kata Hasyim.
Kemudian, Hasyim menambahkan, kepada BPN agar bisa memberi bukti kesalahan input data perolehan suara dengan menggunakan data yang kuat.
Bilamana BPN tidak mampu memberikan pembuktian, maka tuduhan tersebut tidak benar adanya.
"Artinya begini ya, kalau secara hukum, cara berpikirnya begini, Barang siapa mendalilkan, dia harus membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan kan, dalilnya gugur," imbuhnya.
Ternyata, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra membenarkan pernyataan Hasyim Asyari sekaligus mempersilakan seluruh peserta Pemilu termasuk BPN untuk menyampaikan dugaan kecurangan Pemilu.
Hanya, penting untuk diingat bahwa mereka harus menggunakan prosedur hukum yaitu dengan melaporkan dan membuktikannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu haknya untuk menyampaikan. Tapi, kemudian silakan dibuktikan dan dilaporkan ke Bawaslu. Gunakan prosedur hukum yang berlaku," kata Ilham di Kantor KPU RI.
Perlu diketahui, bahwa BPN mengundang KPU RI untuk hadir dalam acara yang bertema pemaparan kecurangan Pemilu 2019.
Namun, Ilham tidak mengonfirmasi apakah KPU menghadiri undangan tersebut, tetapi yang jelas KPU RI saat ini sedang disibukkan dengan kegiatan rekapitulasi suara nasional yang ditargetkan pada 22 Mei 2019 mendatang.
Ilham mengaku bahwa pihak KPU RI tidak memiliki waktu luang untuk hadir ke acara tersebut, kendati KPU RI masih berkutat dengan rapat pleno rekapitulasi sejak Jumat (10/5) kemarin, hingga tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
"Kita sibuk rekapitulasi," kata dia singkat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mahfud MD Bilang Jangan Anggap MK Main-main: Berapa Gubernur & Bupati yang Saya Batalkan Waktu Itu