Mayat Termutilasi di Malang Bukan Korban Pembunuhan, Polda Jatim : Korban Meninggal Sakit Paru-Paru
Polda Jatim mengungkap, mayat berjenis kelamin perempuan yang termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Malang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Polda Jatim mengungkap, mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang, Selasa (14/5) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.
Setelah diidentifikasi oleh Dokter Forensik Polda Jatim, korban meninggal akibat sakit yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan tersebut.
Yang jelas, lanjut Barung, perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si pelaku.
• Dikenal Warga Jodipan Kreatif, Sugeng Si Pemutilasi Dulunya Bekerja sebagai Penjahit
• Sugeng Pelaku Mutilasi Malang Idap Gangguan Jiwa Sejak Suka Adiknya Sendiri, hingga Dipisahkan
• Anak Buruh Tani Ini Raih Nilai Tertinggi UNBK se-Kota Madiun, Langsung Masuk Kedokteran
"Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita dimaksud,” lanjutnya.
Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan tanpa identitas itu.
Kendati demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya.
Barung menerangkan, sejak awal pelaku bertemu korban dalam kondisi sakit.
“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya.
Dalam kondisi yang lemah itu, lanjut Barung, korban dibawa oleh pelaku ke lantai dua eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang.
“Pelaku menungguin almarhum kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota, ungkap Barung, masih memeriksakan kondisi kejiwaan dari si terduga pelaku.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.