Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang Bukan Beras? Simak Pendapat Para Ulama

Bolehkah zakat fitrah dengan uang bukan beras? Simak pendapat para ulama berikut!

Editor: Alga W
seedpakistan.co
Zakat fitrah dengan uang 

Bolehkah zakat fitrah dengan uang bukan beras? Simak pendapat para ulama berikut!

Zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama dalam Islam, salah satunya ialah zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Dalam rukun Islam, membayar zakat fitrah menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan salat.

Apakah Zakat yang Biasanya Dibayar dengan Uang/Beras Bisa Diganti Dengan Sembako? Ini Penjelasannya!

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang mampu, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri dan anak yang belum akil baligh.

Zakat fitrah bersifat wajib dan harus dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Sehingga tidak ada suatu alasan pun bagi seorang umat muslim untuk tidak menunaikan zakat fitrah.

Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya!

Sebelum menyerahkan zakat fitrah seorang muslim harus melafalkan bacaan niat terlebih dahulu.

Berikut bacaan doa niat saat menunaikan ibadah zakat fitrah:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik.

4 Etika dalam Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Keluarkan di Waktu yang Tepat atau Tidak Sah

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang?

Dikutip dari nu.or.id, Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang. 

Pertama, pendapat yang membolehkan.

Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9] : 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).

Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW, "Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)." (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna') kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal 3).

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad).

Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.

Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, "Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran."

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…"  (Al-Baqarah [2]: 286).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja.

Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya.

Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.

Menurut NU, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.

Bisa jadi pada saat Idulfitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan.

Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.

Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.

Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. 

Kapan Waktu Itikaf di Bulan Ramadhan 2019 yang Tepat sesuai Sunnah Rasulullah SAW?

Waktu Membayar Zakat FItrah

Pembayaran zakat fitrah sudah ditentukan waktunya.

Dari keterangan yang didapat di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten, waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi lima.

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء 

"Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadan.

Sebelum awal Ramadan, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah.

Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadan dan sebagian bulan Syawal.

Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idulfitri.

Keempat waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah sembahyang Idulfitri.

Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idulfitri, dan zakat fitrahnya terbilang qadha".

Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat dan 4 Rakaat, Keutamaannya Saat Bulan Ramadan 2019 Berlipat Ganda

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Doa dan Waktu yang Baik Menunaikan Zakat Fitrah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved