Semarak Ramadan 2019
Tata Cara Wudhu Saat Puasa di Bulan Ramadan 1440 Hijriah Beserta Penjelasan Hukum Berkumur
Umat Muslim saat ini telah menjalankan ibadah puasa 13 Ramadan 1440 hijriah. Berikut hukum berkumur saat puasa beserta tata cara wudhu.
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)
Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.
Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas.
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.
Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.
Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung.
• 7 Keutamaan Salat Dhuha Saat Puasa Ramadan 2019/1440 H, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan Niatnya
Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)
Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan?
Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja.
Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan.
Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.
• Benarkah Puasa Tidak Sah Jika Seseorang Lupa Mandi Junub Setelah Berhubungan di Malam Hari?
• Jika Sudah Masuk Waktu Imsak, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum Sama Sekali? Simak Penjelasannya
Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.)"
Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231).
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Berkumur saat Melakukan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Apa Hukumnya? Berikut Penjelasannya