Pilpres 2019
Respon Refly Harun Terkait BPN Tolak Bawa Bukti ke MK:Omongan & Data Beda Jauh Seperti Bumi & Langit
BPN yang menolak untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu 2019 ternyata memicu komentar Refly Harun, simak komentarnya
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Bahkan disebutkan oleh Refly Harun bahwa hukum yang berlaku di Indonesia bagi penggunaan aspek kualitatif di Pilpres 2019 tampak susah.
Menurut Refly Harun, perkataan yang diungkapkan terkadang bertolak belakang dengan laporan data.
"Dengan segala hormat kepada siapapun, kadang apa yang kita omongkan dengan yang tertulis itu (red: data) jauh layaknya bumi dan langit."
"Bisa 180 derajat berbeda saat kita mengatakan ada kecurangan tetapi di format dalam sebuah permohonan kita tak menemukannya," papar Refly Harun.
Selain itu, Refly menjelaskan gugatan sengketa Pemilu 2014, tidak memunculkan satupun alat bukti yang bisa mendukung adanya dugaan kecurangan.
"Biasanya pengacara hanya untuk pintu masuknya aja karena harus signifikan mempengaruhi hasil pemilu sehingga misalnya ada paslon yang tertinggal dan ia bisa mengklaim kekurangan suara tersebut."
"Saat itu, semua pemilih dihitung, kemudian Daftar Pemilih Khusus juga dihitung sehingga kita tak bisa mengklaim itu. Enggak bisa dibuat asal-asalan dan jumlahnya pula diitung,” jelasnya.
Dengan demikian, Refly Harun menuturkan pihaknya tidak bisa membuat data pengajuan sengketa Pemilu 2019 dengan hanya asal-asalan.
"Makanya saya katakan tak gampang. Kalau nantinya kita tak muat aspek kuantitatif, maka yasudah kita buat kualitatifnya."
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BPN Tolak Bawa Bukti Kecurangan ke MK, Refly Harun: Kadang Omongan Berbeda dengan Data