Hasil Pemilu Ditolak Saksi BPN Prabowo-Sandi untuk Ditandatangani, KPU: Tidak Pengaruh
Hasil Pemilu ditolak saksi BPN Prabowo-Sandi untuk ditandatangani, KPU tidak terpengaruh.
Sementara dari pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 telah ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon.
Terlepas dari mau tidaknya saksi BPN paslon Capres dan Cawapres 2019 menandatangani berita acara, KPU menegaskan hal tersebut tak ada pengaruhnya pada hasil rekapitulasi suara.
Rekapitulasi suara tetap bisa dilanjutkan dan ditetapkan meski saksi tak bersedia memberikan tanda tangan.
"Tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses. Rekapitulasi jalan terus," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
• Profesor di Balik Kemenangan 62 Persen Prabowo-Sandi Beberkan Sistem Asal Datanya: Pakai SMS
Hasyim mengatakan, meminta kehadiran saksi dalam rapat pleno rekapitulasi adalah salah satu kewajiban KPU.
Kendati demikian, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno merupakan hak dari peserta Pemilu.
Oleh karena itu, kehadiran atau tanda tangan peserta Pemilu tidak akan mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi.
Meskipun begitu, kehadiran saksi dalam rapat pleno dapat menjadi penyalur pendapat atau protes keberatan atas hasil proses rekapitulasi suara.
Saksi dapat menyampaikan dokumen catatan dan keberatan dalam forum, untuk kemudian disandingkan dengan data milik penyelenggara pemilu maupun saksi lainnya.
"Pada intinya sepanjang saksi peserta Pemilu membawa dokumen alat bukti, dibawa ke dalam rekapitulasi, akan kita lakukan upaya pencocokan saling cross check terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki KPU maupun yang dimiliki oleh (saksi) peserta Pemilu," ujar Hasyim.
• BPN Prabowo Minta Salinan Formulir C1 ke Bawaslu, TKN Jokowi: Lalu Klaim Menang 62 Persen dari Mana?
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Hasil Pemilu, KPU: Tak Ada Tanda Tangan, Tidak Pengaruh, Rekapitulasi Suara Jalan Terus!.