Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Alasan Parpol Pendukung Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pemilu 2019

Tak hanya saksi BPN Prabowo-Sandiaga, namun partai politik pendukung Prabowo-Sandiaga pun turut menolak tanda tangan hasil pilpres dan pileg

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
(KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA)
Penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi hasil dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 pada hari Selasa (21/5/2019).

Dikabarkan, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019..

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Jokowi-Maruf Amin Menang Pilpres 2019, Lihat Angka Kekalahan Prabowo Subianto dalam 3 Kali Pilpres

Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Kekerasan saat 22 Mei: Itu Bukan Sahabat Saya

Diketahui hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

Sehingga, pasangan Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi.

Jokowi-Ma'ruf menang di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, DIY, Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.

Sementara paslon nomor urut 02 menang di hampir seluruh provinsi di Sumatera, lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Banten dan Jawa Barat.

Hanya saja, BPN Prabowo-Sandiaga menolak untuk menandatangani berita acara yang merupakan wujud penolakan BPN terhadap hasil Pilpres 2019.

"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis seusai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Dalam kesempatan tersebut, Azis menjelaskan, bahwa penolakan tersebut sebagai monumen moral bahwa pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, melawan kecurangan hingga melawan kesewenang-wenangan.

Tak hanya itu penolakan tersebut juga sebagai bentuk p[erlawanan terhadap kebohongan atas tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.

Namun, Azis tidak menyebut secara spesifik tindakan seperti apa yang ia maksud.

"Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Dengan demikian, berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.

Sedangkan berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Adapula saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya yang memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan.

Dilansir dari Kompas.com, Ahmad Riza Patria Ketua DPP Partai Gerindra yang turut hadir dalam pleno akhir rekapitulasi suara di KPU RI, mengatakan pihak Prabowo-Sandiaga menolak hasil pilpres dan pileh di beberapa provinsi.

"Bukan (tolak hasil pileg). Hasil pilpres kami menolak. Kalau pileg, kami minta perbaikan ada beberapa provinsi. Kami minta dikoreksi, seperti Papua ada lebih dari lima kabupaten supaya kami minta ada pemungutan suara ulang," kata Riza.

Adapun Abdul Haris sebagai saksi Gerindra sekaligus Ketua Bidang Hubungan Penyelenggara Pemilu angkat suara dan berpendapat partainya menganggap ada beberapa provinsi yang dianggap bermasalah.

"Kami ajukan ke MK. Jadi, karena BAP keseluruhan, saya kira kami tolak tanda tangan. Ada sekitar lima provinsi," ujar Haris.

Abdul Haris menyebutkan sebanyak lima provinsi yang dianggap bermasalah, empat diantaranya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Fikri Yasir pun turut memberikan catatan penolakan ini karena salah satunya tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu dan tidak ada sanksi yang diberikan.

"Enggak ada punishment gitu. Kami aja yang di sini begitu situasinya. Makanya kami menolak dua-duanya," kata Fikri.

Ternyata sebuah penolakan juga diungkapkan oleh Andi Picunang yang merupakan perwakilan Partai Berkarya. Ia menolak hasil Pilpres sekaligus hasil Pileg lantaran partainya merupakan partai pendukung Prabowo-Sandiaga.

"Karena ini bagian satu kesatuan sesuai UU Nomor 7 tentang pemilu. Kami Berkarya sebagai bagian koalisi punya kepentingan untuk memperjuangkan suara pileg yang juga TSM. Itulah kenapa kami belum terima hasil pileg dan pilpres," papar Andi Picunang.

Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved