Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prabowo Malam-malam Bawa Nasi Padang Untuk Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma, Terhalang Jam Besuk

Prabowo Subianto kunjungi Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) Malam. Dia mengaku bawakan Nasi Padang

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Prabowo Subianto saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019) malam. 

TRIBUNJATIM.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menjenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) pukul 21.00 WIB.

Sosok Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana memang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh kepolisian.

Di sana Prabowo Subianto tak sendiri, ia didampingi sejumlah tokoh nasional yang bergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Para tokoh ini meliputi Fadli Zon, Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Amien Rais, Neno Warisman, Asep Supomo dan Tedjo Edhy.

"Saya ingin jenguk Bapak Eggi dan Lieus. Saya sudah minta izin, tetapi tampaknya tidak bisa diterima (untuk membesuk) karena jam besuk harusnya siang hari," kata Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.

(Detik-detik Prabowo Subianto dan Neno Warisman Berpegangan Tangan, Perhatikan Reaksi Amien Rais)

Tak lupa, Prabowo Subianto membawa nasi padang sebagai lauk sahur untuk Eggi Sudjana.

Prabowo Subianto menjelaskan kedatangannya ke Rutan Polda Metro Jaya sekaligus membawa makanan sahur adalah sebagai bentuk rasa setia kawan dan dukungan kepada Eggi Sudjana.

"Kami datang dari segi kesetiakawanan dan kemanusiaan. Kami ingin membawa makanan untuk sahur," ujarnya.

Sayangnya, niat baik Prabowo Subianto beserta rekan-rekan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandiaga, harus terhalang aturan jam besuk para tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sehingga Prabowo dan kawan-kawan tidak diizinkan menjenguk tersangka kasus makar tersebut.

Sebelumnya, Prabowo dan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam sempat melakukan percakapan singkat.

"Mohon maaf SOP-nya seperti itu (tidak boleh menjenguk tahanan saat malam hari), peraturannya seperti itu," kata Barnabas.

"Iya SOP-nya dibuat untuk ada kelonggaran. Kita beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan, tapi kita hormati kewenangan saudara. Kita hormati saudara," jawab Prabowo.

Dengan demikian, Prabowo Subianto menaati peraturan yang dibuat oleh Rutan Polda Metro Jaya dan memilih pulang meskipun kunjungan tersebut hanya sekitar 15 menit.

(Adanya Sweeping Polisi Pada Massa yang ke Jakarta, BPN Prabowo-Sandiaga: Pemerintah Sangat Otoriter)

Adapun, Lieus Sungkharisma ditangkap sebagai tersangka akibat menyebarkan hoaks dan dinilai berniat melakukan aksi makar.

Keputusan ditetapkannya Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dilakukan tepat pada Senin (20/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.

"Ya, benar (Lieus ditangkap)," tutur Argo dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dalam hal tersebut, Argo menjelaskan bahwa laporan terhadap Lieus dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Sementara yang melaporkan Lieus diketahu bernama Eman Soleman, seorang wiraswasta.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

(Sweeping Massa ke Jakarta, Anggota Dewan Pakar BPN Prabowo-Sandi Beri Tanggapan: Ini Hak Demokrasi)

Sementara Eggi Sudjana menyerukan statement bahwa dahulu Presiden dan juga Capres kubu 01 Joko Widodo pada Pilpres 2014 pernah menggunakan istilah makar yang dituliskan dalam buku berjudul ‘Jokowi People Power oleh Dimo Nugroho dan M Tamin Panca Setia.

Saat itu Jokowi juga melawan Capres kubu 02 Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto selaku relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, dikutip dari Tribun Wow.com melalui saluran YouTube CNN Indonesia pada Kamis (9/5/2019).

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Eggi Sudjana telah melewati rangkaian pemeriksaan selama 13 jam dan diakhiri dengan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 05.30 WIB, Selasa (14/5/2019).

Dilansir dari Tribunjakarta.com, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan Eggi Sudjana ini tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Prabowo Ditolak Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Tahanan, Titipkan Nasi Padang

(Prabowo Dapat Karangan Bunga Selamat Atas Terpilihnya Bapak H Prabowo Subianto Sebagai Presiden)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved