Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Diputuskan Pemerintah, Jangan Lupa Dicatat!
Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan Cuti bersama tahun 2019.
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
• Aturan Bawa Bagasi Saat Mudik Lebaran Naik Kereta Api, Simak Beberapa Barang yang Tak Bisa Dibawa!
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Diputuskan Pemerintah