Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara Sebut, Gugatan Prabowo ke MK Bisa Ditolak Meski Sudah Buktikan Kecurangan
Meski bisa tunjukkan bukti kecurangan, tapi gugatan Prabowo-Sandi ke MK disebut Pakar Hukum bisa saja kandas. Simak penjelasannya
Penulis: Januar AS | Editor: Sudarma Adi
Kompas TV
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendeklarasikan klaim kemenangan dalam Pilpres 2019 di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Hal tersebut terlihat dari pesan di grup tersebut yang melaporkan keberadaan Jokowi yang dilihatnya dari stasiun televisi.
Massa aksi 22 Mei tersebut bahkan berniat untuk melakukan penyerangan terhadap Jokowi.
"Lalu, 'live TV (menginformasikan) Jokowi di Johar Baru, ayo kita serang'," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019).
Dalam keterangannya, Argo juga menegaskan bahwa kerusuhan di Jakarta adalah aksi yang sudah direncanakan.
"Sudah saya jelaskan bahwa pelaku perusuh yang kita lihat saat ini sudah direncanakan. Ada yang membiayai, sudah mempersiapkan barang-barangnya," ungkap Argo.