Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara Sebut, Gugatan Prabowo ke MK Bisa Ditolak Meski Sudah Buktikan Kecurangan
Meski bisa tunjukkan bukti kecurangan, tapi gugatan Prabowo-Sandi ke MK disebut Pakar Hukum bisa saja kandas. Simak penjelasannya
Penulis: Januar AS | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Polemik terkait sengketa 2019 terus berlanjut.
Sebab, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa kandas di Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja ditolak MK.
• Awalnya Tak Dipercaya, Ucapan Bu Tien Sebelum Wafat Jadi Bukti Kekuasaan Soeharto Bakal Berakhir
• TERBARU Ani Yudhoyono Tak Bisa Rayakan Ultah Ibunya, SBY Video Call dengan Mertua, Lihat Ekspresinya
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019) kemarin.
Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.
Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.
Apabila kecurangan tersebut dinilai tak signifikan mempengaruhi hasil pemilu maka gugatan atau permohonan penggugat akan ditolak.
• 6 FAKTA BARU Ambulans Berlogo Gerindra Bawa Batu, Tunggak Pajak hingga Fadli Zon Sebut Settingan
"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).
"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya
Ia mengungkapkan gugatan yang diajukan bisa saja terbukti namun tak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hasil pemilu.
"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.
• Isi Telepon Habibie Saat Jadi Presiden Ingin Temui Soeharto, Terkuak Sebab Soeharto Menolak
Refly Harun lantas memberikan contoh dari sebuah kecurangan yang terbukti namun tak memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu.
"Misalnya ada sebuah kejadian money politics, di suatu tempat, dan setelah dibuktikan terbukti memang ada money politics, tetapi tidak bisa dibuktikan rangkaiannya ke atas, ke pasangan calon atau tim kampanye nasionalnya, itu satu," papar Refly Harun.
"Kedua, hanya terjadi sporadis di tempat tertentu."
"Nah itu bukan tidak di akui, diakui sebagai sebuah electoral fraud atau kecurangan pemilu tetapi tidak signifikan untuk mempengaruhi hasil. Nah karena itulah, biasanya hal-hal seperti ini tetap diakui tetapi kemudian permohonannya ditolak," tambah Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan kerangka berpikir tersebut berlaku sejak Pemilu 2004.
• Momen Prabowo Merasa Terhina Saat Datangi Habibie di Istana, Bawa Nama Soeharto & Keluarganya
"Paradigma ini berlaku sejak tahun 2004, 2009, dan 2014," kata Refly Harun.
Terkait adanya gugatan pada Pemilu 2019, Refly Harun menjelaskan bahwa kerangka berpikir itu mungkin dapat digunakan kembali oleh MK atau tidak.
Refly Harun mengatakan bahwa MK juga memiliki kemungkinkan untuk menggunakan paradigma lain dalam menangani gugatan sengketa pemilu.
Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rencananya akan mengajukan pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/5/2019).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Kerusuhan 22 Mei, yang menolak hasil Pilpres 2019, masih hangat dibicarakan publik.
Polisi pun terus mengungkap aksi 22 Mei yang disebut-sebut sudah teroganisir, dan sistematis tersebut.
Ratusan pengunjukrasa yang diduga sebagai provokator kerusuhan 22 mei, sudah diamankan.
Polisi pun mengungkap fakta baru, berupa percakapan koordinasi yang diduga dilakukan para provokator.
Percakapan ini dilakukan melalui pesan instan Whatsapp.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu bukti dari massa provokasi yang melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta saat aksi 22 Mei sedang berlangsung.
Salah satu yang diamankan polisi adalah pesan di grup WhatsApp yang dibuat oleh sejumlah provokator di aksi 22 Mei kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan isi pesan grup WhatsApp tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Argo menjelaskan bahwa dalam pesan tersebut sempat ada pembahasan mengenai rencana penyerangan.
"Mereka mengunggah kata-kata di grup WhatsApp, contoh 'persiapan buat perang yang lain mana'," kata Argo Rabu (22/5/2019).
Dalam chat grup tersebut, massa juga tampak melaporkan situasi massa di beberapa lokasi di Jakarta.
"Kemudian, ada kata-kata lagi, seperti 'rusuh sudah sampai ke Tanah Abang, kok'," ungkap Argo.
Dalam chat grup itu pula, ada sejumlah massa yang tampak memantau keberadaan Jokowi.
Hal tersebut terlihat dari pesan di grup tersebut yang melaporkan keberadaan Jokowi yang dilihatnya dari stasiun televisi.
Massa aksi 22 Mei tersebut bahkan berniat untuk melakukan penyerangan terhadap Jokowi.
"Lalu, 'live TV (menginformasikan) Jokowi di Johar Baru, ayo kita serang'," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019).
Dalam keterangannya, Argo juga menegaskan bahwa kerusuhan di Jakarta adalah aksi yang sudah direncanakan.
"Sudah saya jelaskan bahwa pelaku perusuh yang kita lihat saat ini sudah direncanakan. Ada yang membiayai, sudah mempersiapkan barang-barangnya," ungkap Argo.