Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cek Saldo! THR PNS Cair 24 Mei 2019, Sebagian Sudah Terima, Simak Juga Informasi THR Karyawan Swasta

THR PNS akan cair pada 24 Mei 2019, bagaimana dengan karyawan swasta? Cek info lengkapnya!

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
uangteman.com
Cek Saldo! THR PNS Cair 24 Mei 2019, Sebagian Sudah Terima, Simak Juga Informasi THR Karyawan Swasta. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata M Hanif Dhakiri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2019).

M Hanif Dhakiri mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

7 Cara Memanfaatkan THR Lebaran 2019 Agar Lebih Bermanfaat, Zakat hingga Membeli Aset Pribadi

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Hanif.

Cara Mengatur THR Lebaran Biar Tidak Cepat Ludes dan Habis Sia-sia, Kuncinya Tentukan Prioritas Dulu

Dirinya mengimbau, pembayaran THR yang mengacu pada regulasi diharapkan dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR," kata Hanif.

"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," lanjut Hanif.

Tak Ada Aturan Teknis, Pemkot Malang Tetap Beri THR Pada Honorer, Sumbernya dari Iuran Para ASN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved