Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Bawaslu RI Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Input Data Situng yang Sempat Diajukan 14 Mei 2019

BPN Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan laporan input data Situng 14 Mei 2019 lalu namun kini ditolak kembali oleh Bawaslu

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
(KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJATIM.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tampaknya, laporan tersebut ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran laporan yang diajukan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi persyaratan materiil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya yaitu tanggal 14 Mei 2019.

Dikabarkan, pelapor dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Dian Islami Fatwa yang merupakan Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga dengan laporan bernomor registrasi Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Ini Deretan Link Berita Bukti BPN Prabowo-Sandi untuk Melapor, Disebut Tak Punya Kekuatan Hukum?

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019).

Dikatakan oleh Ratna bahwa objek lapran tersebut sama dengan laporan yang telah diputuskan oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019 bahwa Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng KPU.

"Bahwa salah satu amar putusan Bawaslu nomor 007 dan seterusnya berbunyi, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosesur dalam input data situng," tuturnya.

Bawaslu menganggap bahwa laporan BPN Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi persyaratan ke empat, yaitu tenggat waktu yang diberikan tujuh hari untuk menyampaikan laporan.

"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," pungkasnya.

Berita media 30 persen

Selain mengajukan laporan ke Bawaslu RI, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga sempat mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Veri Junaidi yang merupakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Insiatif (Kode Inisatif), membenarkan adanya tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berupa berita di media.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019). "Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.

Sekjen PDIP Komentari Link Berita Modal BPN Prabowo-Sandi untuk Lapor: Tak Punya Kekuatan Hukum

Sehingga, Veri menegaskan bahwa berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres 2019 yang akan disengketakan di MK merupakan bukti sekunder.

Veri Junaidi menjelaskan semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku curang.

Pun Veri menambahkan seharusnya tudingan kecurangan TSM berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder.

Dengan demikian, Veri menganggap betapa sulinya BPN nanti akan mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved