Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Uang Tunai selain Beras? Simak Penjelasan Para Ulama

Bolehkah zakat fitrah dengan uang tunai selain beras? Simak penjelasan ulama!

Editor: Alga W
The Renaissance
Zakat fitrah dengan uang tunai 

Bolehkah zakat fitrah dengan uang tunai selain beras? Simak penjelasan ulama!

Akhir Bulan Ramadan 2019/1440 H seperti ini, biasanya umat muslim disibukkan untuk membayar zakat fitrah.

Tribunstyle melansir dari Tribunnewsbogor, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim di bulan Ramadan, dan harus dilakukan sebelum salat Idulfitri.

Biasanya, umat muslim membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok, seperti beras.

Umumnya, takaran beras yang dizakatkan berkisar 2,5 hingga 3 kg.

Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya!

Namun, ada juga yang membayarnya menggunakan uang tunai.

Lantas, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai?

Simak penjelasannya berikut ini, dilansir dari Tribunstyle.

Berikut Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang Serta Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Pada dasarnya ada yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan seorang umat muslim membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai.

Keduanya pun memiliki dasar dan dalil masing-masing.

Keutamaan Zakat Fitrah Lengkap dengan Niat untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan

Pendapat yang membolehkan

Pendapat ini berasal dari sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83)

Dalil yang menjadi dasar mereka adalah firman Allah SWT yang berbunyi, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9] : 103)

Menurut para ulama, ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta (mal), yakni segala sesuatu yang dimilik dan berupa emas/perak (termasuk uang).

Ayat ini pun membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga memperkuat pendapat itu dengan sabda Nabi SAW yang berbunyi, "Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)." (HR Daruquthni dan Baihaqi)

Menurut mereka, memberi kecukupan pada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal 3)

Download Lagu MP3 A Whole New World Zayn Malik & Zhavia Ward Soundtrack Aladdin 2019

Pendapat yang melarang

Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Download Lagu MP3 Lily Alan Walker Gudang Musik EDM DJ Remix Kolaborasi K-391 & Emelie Hollow

Karena terdapat dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.

Ulama sekaliber Imam Syafi’i saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, "Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran."

Dalam masalah ini, kita sebagai orang awam, boleh mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat.

Download MP3 OST Game of Thrones Full Album, The Rains of Castamere hingga Main Titles

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai? Berikut Penjelasan dari Nadhalatul Ulama!.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved