Dapat Selisih Dua Suara dengan Pesaing, Caleg Demokrat di Jombang Gugat KPU ke MK
Seorang calon anggota legislatif (caleg) Jombang, Jaswa Timur, bernama Zahrul Jihad (akrab disapa Gus Heri), menggugat KPU terkait hasil pemilu legisl
Penulis: Sutono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang calon anggota legislatif (caleg) Jombang, Jaswa Timur, bernama Zahrul Jihad (akrab disapa Gus Heri), menggugat KPU terkait hasil pemilu legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gus Heri, ajukan berkas gugatan itu melalui partai nya yakni Partai Demokrat (PD). Gugatan itu disebut sudah dilayangkan ke MK beberapa hari lalu.
Gugatan ini dilayangkan karena Gus Heri menduga sejumlah suara yang diperolehnya 'hilang' ketika proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jombang dan jajarannya.
Sehingga total perolehan suara yang diperolehnya kalah dengan dibanding perolehan suara rekan caleg satu parpol dengan Gus Heri, yakni atas nama Dian Ayunita Prasstumi.
Perolehan Gus Heri terpaut dua angka dengan Dian Ayunita.
"Ini mengakibatkan Gus Heri, caleg nomor urut 2 dari daerah pemilihan 1 (Jombang - Peterongan) gagal menjadi anggota DPRD Jombang periode 2019-2024," kata Solikhin Ruslie, kuasa hukum Gus Heri, kepada Surya.co.id, Minggu (26/5/2019).
Menurut Solikhin Ruslie, yang dipersoalkan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tepatnya pada kesalahan penghitungan caleg kabupaten dapil Jombang 1.
"Dan sekarang gugatan sudah masuk di MK. Tinggal menunggu jadwal persidangannya saja," tambah Solikhin Ruslie.
Solikhin Ruslie optimistis uapayanya ini akan berhasil dan kliennya bisa dilantik menjadi anggota DPRD periode 2019-2014.
Namun Solikhin enggan merinci di mana kesalahan penghitungannya dan barang bukti apa yang disertakan dalan berkas gugatan itu.
Dia hanya mengatakan, jalur yang dipilih kliennya ini, selain mengegolkan kliennya menjadi anggota DPRD, juga agar bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu, termasuk pengawas, maupun para saksi, agar ke depan lebih cermat
(Raih Kursi Keenam DPR RI, Caleg Auditor PKS dari Dapil Jatim IV Melenggang ke Senayan)
"Apakah kesalahan input data, pergeseran suara atau bahkan konspirasi dan memanipulasi angka, itu nanti saja kami jelaskan pada saat persidangan masuk dalam agenda pembuktian," terangnya.
Dikatakannya, pada saat sidang pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan, sebenarnya pihaknya sudah protes.
Namun, saat itu, pimpinan sidang hanya membuatkan berita acara saja. Hingga proses berlalu, protes pun disebut diabaikan, koreksi ulang juga tidak ada.
Pihak pimpinan rapat, sambung Solikhin, menyatakan semua itu sudah disetujui para saksi yang hadir waktu itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kotak-suara-didistribusikan-di-kelurahan-bendogerit-sananwetan-kota-blitar-ilustrasi-kotak-suara.jpg)